Enam pelajar Kobar ikuti seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

id pemkab kotawaringin barat, seleksi paskibraka, enam siswa wakili kobar, paskibraka nasional, pasukan pengibar bendera pusaka, pangkalan bun

Enam pelajar Kobar ikuti seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

Arsip - Paskibra. ANTARA/M RIsyal Hidayat)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memfasilitasi sebanyak enam siswa-siswi mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan Nasional di Kota Palangka Raya.

"Keenam calon anggota Paskibraka ini merupakan siswa-siswi pilihan yang membawa nama baik Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kepala Kesbangpol Kobar Edie Faganti di Pangkalan Bun, Rabu.

Edie menjelaskan, sebelumnya keenam siswa dan siswi tersebut telah mengikuti proses seleksi ketat yang dilaksanakan Tim Seleksi Paskibraka Kotawaringin Barat.

"Dari sekian banyak peserta, terpilih enam siswa terbaik yang kini berkesempatan melaju ke tingkat yang lebih tinggi," jelasnya.


Baca juga: Distan Kobar siapkan lahan jelang Peda KTNA XIV tingkat Kalteng

Dia menyebutkan, keenam siswa dan siswi tersebut adalah Choky Galeo Siahaan (SMAN 3 Pangkalan Bun), Kevin Fattan Putra Panjaitan (SMAN 1 Pangkalan Bun), Muhammad Fikri Herdianto (SMAN 1 Pangkalan Bun), Aline Julya Pratiwi (SMAN 1 Pangkalan Banteng), Ravifah Naylah Ab’qoriah (SMAN 1 Pangkalan Banteng), dan Alief Aulia Azzahra (SMAN 3 Pangkalan Bun).

Dia mengungkapkan, rasa bangga dan harapannya kepada para calon anggota Paskibraka yang mewakili Kotawaringin Barat. Proses seleksi tingkat provinsi dan nasional tersebut dilaksanakan selama lima hari, dimulai 5-9 Mei 2025.

"Saya yakin mereka telah berlatih dengan sungguh-sungguh dan menyiapkan dengan maksimal. Mudah-mudahan bisa lolos di tingkat provinsi maupun nasional," tuturnya.

Lanjutnya, para calon anggota Paskibraka tersebut akan mengikuti beberapa rangkaian seleksi yang meliputi tes Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum, Kesehatan, Kesamaptaan, Peraturan Baris Berbaris (PBB), serta Kepribadian.

Baca juga: Komisi A DPRD Kobar minta satuan pendidikan patuhi SE bupati terkait larangan pungutan

Baca juga: Koperasi jadi instrumen strategis perluas akses pasar petani sawit

Baca juga: Bupati Kobar terbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di satuan pendidikan