Muara Teweh (ANTARA) - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, antusias mengikuti sosialisasi sekaligus pendampingan sertifikasi halal produk bagi UMKM.
"Kami tentu sangat mendukung kegiatan ini, utamanya untuk kejelasan status kehalalan setiap produk makanan yang diperjualbelikan sesuai syariat Islam," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, Arabaja di Muara Teweh, Kamis.
Sosialisasi dan pendampingan ini dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Barito Utara. Kegiatan ini merupakan kerja sama Kemenag dengan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya bersama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara ini dihadiri para pelaku UMKM yang nantinya akan didampingi oleh Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya dan Bank Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal bagi produknya. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Turut hadir undangan pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.
Kolaborasi dengan pihak terkait sangat diperlukan untuk bersama-sama mendukung proses sertifikasi halal bagi produk UMKM sehingga bisa lebih dimaksimalkan. Harapannya agar semakin banyak produk UMKM di Kabupaten Barito Utara yang tersertifikasi halal.
Baca juga: Pemkab Barito Utara komitmen percepat pelaksanaan program strategis
"Kami dari Kemenag Kabupaten Barito Utara siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mendukung tercapainya sertifikasi halal di Barito Utara," demikian Arabaja.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Atin Supriatin yang merupakan Kepala Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya. Dia menyampaikan banyak hal tentang pentingnya serta kemudahan sertifikasi halal produk UMKM.
Menurutnya, ada dua mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler. Self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang tidak mengandung unsur hewan sembelihan dan diproses secara manual.
"Sedangkan jalur reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha yang produknya mengandung unsur hewan sembelihan atau diproses dengan mesin otomatis," ujar Atin.
Arin menambahkan, tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Program Sehati memberikan kuota self declare sebanyak 3.390 untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kuota ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal. Pendamping kami siap membantu pelaku UMKM," demikian Atin Supriatin.
Baca juga: Anggota DPRD Barut serahkan bantuan korban kebakaran Desa Lemo II
Baca juga: DPRD Barut dukung langkah Dinkes berikan pembekalan kepada PPPK baru
Baca juga: Dinas Kesehatan Barito Utara berikan pembekalan kepada PPK baru