Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku

id Polda Kalteng,penjarahan sawit,Seruyan,Kalteng,Kalimantan Tengah,PT Argo Karya Prima Lestari ,Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan,Kabid Humas Pol

Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan meringkus sebanyak 29 terduga pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit.

"Para terduga pelaku ini menjarah TBS sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) dan berhasil kami amankan pada Kamis (8/5) malam," kata Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu.

Dia mengungkapkan, selain 29 terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit kendaraan pikup berisi TBS sawit dan satu unit kendaraan Pikup kosong, delapan buah egrek, delapan buah tojok dan satu buah cangkul.

Baca juga: Polda Kalteng minta masyarakat waspada aksi premanisme berkedok ormas

Pengungkapan ini merupakan sebagai wujud komitmen polri khususnya Polda Kalteng dan jajaran untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif.

"Namun, aksi penindakan ini memicu reaksi dari sekelompok massa yang meminta para pelaku pencurian untuk dilepaskan. Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan," ucapnya.

Erlan menambahkan, saat ini Polda Kalteng telah merespons dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta dan Polres untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap pengerusakan yang terjadi.

Baca juga: Polisi ringkus bandar sabu di Kotim, sita hampir 500 gram narkotika

Hal ini dilakukan agar aksi massa tidak memperparah situasi yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan korban terhadap warga yang ada di lokasi kejadian.

"Kami sangat menyayangkan aksi pengerusakan yang terjadi dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi," ujarnya.

Erlan juga menegaskan komtimen dari Polda Kalteng untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polda Kalteng ungkap dugaan kasus pembukaan lahan ilegal

Baca juga: Polisi ungkap jaringan video porno di Sampit

Akan ada ancaman penjara bagi para pelaku yang dengan sengaja mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kalteng.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kalteng," demikian Erlan.

Baca juga: Penyegelan perusahaan oleh Grib Kalteng di Barsel bakal ditindak tegas Polda

Baca juga: Polisi ringkus bandar sabu di Kotim, sita hampir 500 gram narkotika

Baca juga: Polda Kalteng ungkap penyalahgunaan 160 karung pupuk bersubsidi


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.