Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor asal Pulpis di Banjarmasin

id Polres kapuas,curanmor,pulpis,kapuas,kalteng,kalimantan tengah,Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor asal Pulpis di Banjarmasin

Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor asal Pulpis di Banjarmasin

Pelaku MR alias Riky (24) beserta barang buktinya diamankan Tim Resmob Polres Kapuas, Jumat (9/5/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya menangkap seorang pelaku pencuarian bermotor (curanmor) berinisial MR alias Riky (24) warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), setelah dua bulan lamanya jadi buronan polisi.

“Benar, Riky diamankan petugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (9/5) pagi sekitar pukul 10.30 Wita,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, Sabtu.

Ditangkapnya pelaku Riky, berawal dari laporan seorang korban pemilik kendaraan warga Kapuas berinisial AN (38) yang melaporkan bahwa kendaraan miliknya yang terpakir di depan toko tempat kerjanya di Jalan Anggrek Kuala Kapuas, pada Rabu (13/2) lalu sekitar pukul 13.00 WIB sudah tidak berada ditempat lagi.

“Korban ini memakirkan sepeda motornya tepat di depan tokonya dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor tersebut. Saat dirinya hendak menggunakan sepeda motornya untuk keperluan, dan di dapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya, dan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selat,” terangnya.

Sedangkan modus pelaku Riky mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan toko pada saat itu kunci kontaknya menempel. Ketika korban lengah pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut, dan langsung membawanya kabur.

Atas perbuatan pelaku Riky, ia dijerat dalam 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian bermotor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku Riky dan barang bukti motor merk Yamaha WN Max warna Hitam milik korban AN telah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Rizki Atmaka Rahadi.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.