Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menyelesaikan sebanyak 78 dari 113 tindak pidana atau sekitar 70 persen yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres setempat pada triwulan pertama 2025.
“Jumlah tindak pidana yang kami rangkum dalam triwulan pertama, yakni dari Januari sampai Maret saat ini ada 113 tindak pidana yang kami terima di SPK Polres, dengan jumlah penyelesaian 78 perkara,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, penyelesaian yang dimaksud dalam hal ini berarti bahwa perkara tersebut telah diberikan kepastian hukum, sedangkan untuk sisanya masih dalam proses yang dilanjutkan pada triwulan kedua.
Kemudian, apabila dibandingkan dengan kondisi pada triwulan pertama tahun sebelumnya, maka telah terjadi tren penurunan terkait jumlah tindak pidana yang diterima pihaknya.
Jelasnya, 2024 lalu jumlah tindak pidana pada triwulan pertama sebanyak 146 perkara, sedangkan pada tahun ini 113 perkara, sehingga ada penurunan 33 perkara.
Baca juga: Pemkab Kotim gelontorkan Rp950 juta untuk peremajaan lampu lalu lintas
Sementara itu, untuk jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani oleh Polres Kotim masih didominasi oleh tindak pidana pencurian, baik itu pencurian dengan modus pemberatan maupun pencurian biasa.
“Adapun, sasaran dalam tindak pidana pencurian ini terjadi baik di wilayah pemukiman perkotaan maupun perkebunan. Lalu, disusul dengan tindak pidana penganiayaan serta penipuan, penggelapan,” ujarnya.
Resky melanjutkan,laporan ini berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polres Kotim dan Polsek jajaran bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotim dalam keadaan aman dan terkendali. Polres Kotim telah melakukan upaya-upaya dalam pemeliharaan kamtibmas melalui kegiatan preventif hingga represif dengan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam mengantisipasi maupun mengatasi gangguan kamtibmas perlu menjadi perhatian bersama, dalam rangka menemukan solusi demi kondisi yang lebih baik ke depannya.
“Kamtibmas yang terjaga adalah hasil pengawasan yang baik, kolaborasi aktif masyarakat serta komitmen jajaran Polri untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan humanis,” demikian Resky.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Wonderful Model Indonesia ajang unjuk potensi
Baca juga: Seorang calon haji asal Kotim wafat jelang keberangkatan
Baca juga: Kriminal Kalteng kemarin, penjarahan sawit hingga anak tega bunuh ayah angkat