Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang pria berinisial ED, asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah diduga nekat menikam dengan senjata tajam jenis tombak ke tetangganya sendiri yakni K karena membela diri.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan pada Senin (12/5) sekitar pukul 08.30 WIB, K yang dalam kondisi mabuk datang ke rumah ED dengan membawa sebotol minuman keras tradisional.
“K datang mengetuk rumah ED sambil berteriak, dengan maksud mengajak ED untuk mengkonsumsi miras tradisional yang dibawanya. Namun ajakan tersebut ditolak ED,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.
Baca juga: Sering dimarahi, anak tega bunuh ayah angkat di Gunung Mas
Mendapat penolakan, K kemudian pergi. Akan tetapi, dia datang lagi ke rumah ED sekitar pukul 09.30 WIB, dengan membawa senjata tajam jenis Mandau dan langsung menggedor serta mendorong pintu rumah ED dengan keras.
Saat itu K berteriak-teriak mengajak ED untuk mengkonsumsi miras tradisional, dan mengatakan tidak akan memukul ED. Namun ajakan tersebut kembali tidak dihiraukan oleh ED.
K lalu pergi dari rumah ED, berjalan keliling kampung sembari marah dan berteriak-teriak, serta memukul tiang listrik sekitar kampung dengan Mandau. Melihat hal tersebut, ED langsung mengamankan anak dan istrinya ke dapur rumah.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Kapolres Gunung Mas salurkan bibit jagung
Sekitar pukul 12.30 WIB, K kembali datang ke rumah ED dengan membawa Mandau, sambil berteriak dan menggedor-gedor pintu rumah. Melihat hal itu, ED lalu mengambil tombak yang ada di dapur rumah.
ED kemudian mendatangi K, dan saat itu K mengarahkan Mandau ke arah ED. Melihat hal tersebut, ED langsung menombak K sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kanan.
Kemudian, mandau yang dipegang K terjatuh. K kemudian pulang ke rumahnya dengan kondisi perut terluka dan ED kembali masuk ke dalam rumahnya.
Baca juga: Personel gabungan disiapkan amankan 'May Day' di Gumas
K sudah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun. Sedangkan ED sudah diamankan oleh polisi, untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan.
“ED disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan dengan luka berat. Dia diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” beber Kapolres Gumas.
Selain itu, Polres Gumas juga berhasil mengungkap dan meringkus BAH, yang diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga atas nama Andika di wilayah Kecamatan Miri Manasa pada awal April 2025.
BAH disangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP, yaitu barang siapa mengambil kepunyaan orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi hentikan pencarian korban longsor di Gunung Mas
Tak hanya itu, Polres Gumas juga menangkap H, warga Desa Taringen Kecamatan Manuhing, yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin beserta tiga butir amunisi.
“H disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” demikian Heru Eko Wibowo.