Polsek Murung tangkap pria tersangka pencabulan anak kandung

id Polres Mura, kalteng, murung Raya, Kriminal, hukum

Polsek Murung tangkap pria tersangka pencabulan anak kandung

Arsip- Ilustrasi pelecehan anak. ANTARA News /Andre Angkawijaya

Puruk Cahu (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung, Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah menangkap pria berinisial M (45) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun di salah satu rumah di Kota Puruk Cahu.

“Pelaku M kami tangkap di rumahnya pada Selasa (13/5) kemarin di rumahnya di Kota Puruk Cahu,” kata Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, Rabu.

Menurut Riko, penangkapan M berawal dari laporan mantan istrinya yang sebelumnya mendapat pengaduan dari anaknya yang mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Aduan anak korban pelecehan kepada ibunya itu, menurut Riko terjadi pada 7 Mei 2025 lalu setelah ibunya menyuruh anaknya itu untuk sementara tinggal bersama ayahnya.

“Ibunya sekaligus pelapor menyuruh anaknya untuk ikut tinggal bersama mau bekerja, namun saat itu anaknya menolak seperti orang ketakutan. Saat didesak akhirnya sambil menangis anaknya menceritakan kepada pelapor bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya,” ungkap Riko.

Baca juga: Murung Raya ingin tingkatkan prestasi di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Aksi pencabulan terhadap anak kandungnya itu, menurut Riko, terjadi pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, berlanjut pada 26 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, dan terakhir pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan mantan istrinya itu. Saat ini tersangka masih kami tahan di tahanan Polsek Murung,” tambah Riko lagi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Waket I DPRD Murung Raya apresiasi pemberian uang saku JCH

Baca juga: Bupati Murung Raya pastikan pelayanan jamaah calon haji maksimal

Baca juga: DPRD Mura minta peran guru PAUD diperkuat dalam membentuk karakter anak


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.