Gubernur Kalteng minta masyarakat jaga kamtibmas pasca putusan MK Pilkada Barut

id Gubernur Kalteng Agustiar Sabran ,Palangka Raya,Pilkada Babrito Utara 2024,MK

Gubernur Kalteng minta masyarakat jaga kamtibmas pasca putusan MK Pilkada Barut

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tiga dari kanan) saat olahraga bersama Rektor Universitas Muhammadyah Palangka Raya di Istana Isen Mulang, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mengingatkan sekaligus meminta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Barito Utara (Barut), agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barut 2024.

"Apapun putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, kita harus legowo dan menghormati keputusan tersebut. Jangan sampai kita terpecah belah hanya karena berbeda pilihan politik," kata Agustiar Sabran saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.

Gubernur menuturkan, masyarakat Kabupaten Barut diharapkan tetap menjaga kerukunan, persatuan serta menahan diri agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah dan mengganggu stabilitas daerah.

Orang nomor satu di lingkup Pemprov Kalteng tersebut juga mengingatkan, bahwa ketenangan dan kondusivitas wilayah menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan roda pemerintahan, investasi dan perekonomian di daerah tersebut.

"Semua pihak harus mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan situasi yang kondusif, pembangunan dan berbagai program strategis daerah bisa berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara," ujarnya.

Agustiar menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat guna memastikan situasi di lapangan tetap terkendali dan aman.

Ia mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keharmonisan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kita semua adalah bagian dari satu keluarga besar Kalteng, jangan karena kontestasi politik memecah kebersamaan yang selama ini sudah terjaga," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Seluruh paslon didiskualifikasi, KPU Kalteng tunggu petunjuk terkait PSU Pilkada Barut

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Baca juga: Skandal politik uang: MK diskualifikasi semua calon Pilkada Barito Utara

Baca juga: DPR usul MK diskualifikasi calon jika ada pelanggaran PSU

Baca juga: Sengketa PSU Barito Utara lanjut pembuktian


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.