Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran berencana menutup sementara akses bagi kendaraan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan, melintasi jalan Palangka Raya menuju Bukit Liti - Bawan - hingga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Rencana tersebut karena merasa kesal dengan kondisi infrastruktur ruas jalan Palangka Raya menuju Bukit Liti - Bawan - hingga Kuala Kurun, yang sampai saat ini tidak kunjung baik akibat sering dilintasi oleh kendaraan PBS melebihi kapasitas.
"Perusahaan yang menggunakan jalan itu juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tetapi tidak mau ikut memperbaiki," kata Agustiar.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Provinsi ini bahkan menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar menutup sementara akses mobilisasi perusahaan di kawasan tersebut jika terbukti masih tidak kooperatif, atau tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan.
Instruksi tersebut disampaikan dirinya pada saat memimpin rapat koordinasi pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Di mana rakor tersebut memfokuskan pada ruas jalan Palangka Raya menuju Bukit Liti - Bawan - hingga Kuala Kurun.
"Kami jadi bulan-bulanan. Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua," tegas Agustiar.
Mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu menyayangkan masih adanya PBS yang abai terhadap kondisi jalan Palangka Raya menuju Bukit Liti - Bawan - hingga Kuala Kurun. Padahal menurut dirinya, PBS juga turut menyebabkan kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.
Baca juga: Gubernur komitmen gelorakan olahraga di Kalteng, siap hadirkan event nasional
Dirinya pun meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, agar diaudit secara menyeluruh terkait program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.
"Tim audit itu pun harus melibatkan pihak luar," demikian Agustiar.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng mengambil langkah konkret dalam mengatasi kerusakan jalan di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Sebagai langkah jangka pendek, kendaraan yang melintasi jalur tersebut kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton, meskipun sebenarnya standar idealnya adalah 8 ton.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng sedang mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan.
Baca juga: Gubernur Kalteng minta masyarakat jaga kamtibmas pasca putusan MK Pilkada Barut
Baca juga: Gubernur geram sejumlah kepala daerah tak hadir saat kunjungan Mendikdasmen ke Kalteng
Baca juga: Gubernur Kalteng cek kehadiran pejabat saat apel, tekankan pentingnya kedisiplinan