Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Purdiono mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.
"Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak perusahaan besar swasta yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah," katanya di Palangka Raya, Senin.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng itu menilai, , perusahaan yang beroperasional di provinsi ini berkewajiban memberikan kontribusi terhadap daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan ikut bertanggungjawab terhadap perbaikan kerusakan jalan negara yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas angkutan hasil produksi.
"Kemarin saya lihat pak gubernur marah-marah kepada perusahaan yang tidak hadir saat membahas penanganan kerusakan jalan. Tentu perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini harus di sanksi," ucapnya.
Purdiono menilai, selama ini pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk penanganan dan perbaikan jalan. Namun kerusakan selalu terjadi yang salah satunya akibat tingginya aktivitas angkutan perusahaan dengan tonase melebihi kapasitas jalan.
"Jadi kalau beberapa waktu lalu Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran itu marah, itu merupakan hal yang wajar," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng marah perusahaan tak hadiri undangan rapat penanganan jalan rusak
Bahkan Purdiono mengapresiasi keberanian gubernur yang memberi ancaman serius berupa sanksi administratif kepada pihak perusahaan yang tidak ikut berkontribusi menangani kerusakan jalan.
Dia menilai, tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga menghentikan sementara operasional perusahaan merupakan bagian dari aturan yang sepantasnya dijalankan pemerintah ketika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
"Perusahaan ini operasionalnya di Kalteng, ya mereka harus ikut aturan kita. Ketika dipanggil gubernur, wajib mereka datang apalagi itu membahas soal kontribusi mereka," demikian Purdiono.
Baca juga: Gubernur Kalteng berencana tutup akses kendaraan perusahaan melintasi jalan Palangka-Kurun
Baca juga: Kartu Huma Betang, berikut penjelasan mengenai pelaksanaannya
Baca juga: FBIM panggung bagi pelaku seni budaya, gerakkan perekonomian masyarakat