Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan mengadakan rapat rutin untuk membahas keterbukaan informasi dan laporan dari masyarakat, Senin.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) di Aula BKAD Kabupaten Katingan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfostandi, Wim.
Wim menyampaikan bahwa seharusnya rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, namun karena ada kegiatan lain, maka tugas itu dilimpahkan kepada dirinya.
“Walaupun banyak kegiatan lain, kita tetap komitmen melaksanakan rapat ini agar hasilnya maksimal,” kata Wim, di Kasongan.
Rapat tersebut membahas dua hal utama. Pertama, pertemuan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana yang dihadiri oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Anita Fransiska. Kedua, pembahasan laporan masyarakat yang masuk lewat sistem SP4N-LAPOR.
Wim menjelaskan bahwa Komisi Informasi bukan hanya menilai, tetapi juga membimbing agar pengelolaan informasi di pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Dia juga menyampaikan kabar baik bahwa Kabupaten Katingan saat ini sudah masuk kategori “informatif” dalam keterbukaan informasi publik. Katingan berada di peringkat ketiga se-Kalimantan Tengah, di bawah Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.
“Ini berkat kerja sama semua pihak. Tapi kita harus terus berinovasi, termasuk melibatkan desa dan kelurahan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Terkait laporan masyarakat, Wim menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ada 27 laporan yang masuk lewat SP4N-LAPOR. Rinciannya adalah 19 aspirasi, 5 pengaduan biasa, dan 3 pengaduan yang memerlukan pengawasan khusus. Semua laporan sudah ditindaklanjuti.
“Kita harus cepat merespons laporan dari masyarakat. Ini penting karena menyangkut kepercayaan warga kepada pemerintah,” tutup Wim.