DPMD Kotim siapkan SK pemberhentian sementara Kades Baampah

id Kepala DPMD Kotawaringin Timur , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim, DPMD Kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Rai

DPMD Kotim siapkan SK pemberhentian sementara Kades Baampah

Kepala DPMD Kotim Raihansyah membeberkan terkait status Kades Baampah yang tengah menjalani proses hukum, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Raihansyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

"Saat ini kami sedang memproses SK pemberhentian sementara Kades Baampah, sekaligus usulan kami untuk menunjuk pejabat sementara, tinggal menunggu tanda tangan Bupati saja," kata Raihansyah di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, sejak pertengahan Januari 2025 Kades Baampah Kecamatan berinisial AF ditahan oleh kepolisian atas kasus pemalsuan ijazah dan saat ini proses hukum yang dihadapi oleh AF sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Di mana sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa memberhentikan sementara kades apabila kasus telah terdaftar di pengadilan atau sudah sidang. Hal itulah yang telah dilaksanakan oleh DPMD Kotim saat ini.

Sebelum membuat SK pemberhentian sementara, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baampah, Camat Mentaya Hulu hingga Bagian Hukum Pemerintahan, pada intinya semua syarat untuk penerbitan SK telah dipenuhi. Untuk itu, DPMD tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kotim untuk pengesahan SK tersebut, setelah itu pejabat sementara yang ditunjuk akan segera dilantik oleh camat setempat dan langsung bekerja menangani masalah di desa.

"Masalah utama saat ini yang harus segera ditangani adalah menyelesaikan RKPDes dan APBDes yang batas penyelesaiannya sampai pertengahan Juni 2025, kalau lewat dari itu maka penyaluran Dana Desa (DD) tahap I sudah tidak bisa lagi," beber dia.

Raihansyah melanjutkan, selain kades yang menjadi fokus pihaknya saat ini adalah untuk menyelamatkan DD bagi Desa Baampah, karena DD sangat penting untuk keberlangsungan program maupun kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.

Pihaknya akan turut memberikan pendampingan agar RKPDes dan APBDes Baampah bisa cepat selesai dan terinput pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2025, sehingga penyaluran DD tidak terkendala. Hal ini sekaligus menyelamatkan status Desa Baampah yang sebelumnya terancam diturunkan karena tidak bisa menyelesaikan administrasi desa, seperti penyusunan RKPDes dan APBDes tepat waktu.

Baca juga: DPRD Kotim: Kepengurusan Koperasi Merah Putih harus kompeten

"Untuk penurunan status desa tidak akan terjadi, karena sebelum Juli sudah ada pejabat sementara yang ditunjuk dan insya allah administrasi desa bisa diselesaikan semua," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, SK pemberhentian sementara seperti namanya hanya bersifat sementara. Keputusan akhir terkait status AF sebagai Kades Baampah akan diputuskan setelah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Apabila AF dinyatakan tidak bersalah maka SK pemberhentian sementara itu akan dicabut dan jabatannya sebagai Kades Baampah akan dikembalikan. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah maka pihaknya akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap.

"Setelah SK pemberhentian tetap itu diterbitkan tidak ada lagi pejabat sementara tetapi langsung penjabat (Pj) yang tugas utamanya adalah untuk melakukan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Baampah," demikian Raihansyah.

Baca juga: Kotim matangkan persiapan penilaian aksi konvergensi stunting

Baca juga: Tinggal selangkah lagi Pemkab Kotim wujudkan Sekolah Rakyat

Baca juga: Legislator Kotim dorong sertifikasi juru sembelih halal