Ketua Grib Jaya Kalteng ditetapkan tersangka dugaan penyegelan perusahaan di Barsel

id Polda Kalteng, Grib Jaya Kalteng,Nuredy Irwansyah Putra ,Kalteng,Palangka Raya,Kalimantan Tengah,Ketua Grib Jaya Kalteng ditetapkan tersangka

Ketua Grib Jaya Kalteng ditetapkan tersangka dugaan penyegelan perusahaan di Barsel

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (kiri), bersama Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, saat diwawancarai usai menggelar bakti kesehatan di Rumah Betang, Kota Palangka Raya, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali.

...saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan Ketua Grib Jaya, berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025).

"Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng," kata Nuredy Irwansyah.

Dia mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Baca juga: Polda Kalteng panggil Ketua GRIB Jaya terkait penyegelan perusahaan di Barsel

Untuk saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Nuredy juga mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Baca juga: Sebanyak 27 pelaku penjarah sawit di Kalteng ditetapkan jadi tersangka

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng," ujarnya.

Nuredy menambahkan, terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menekankan, penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang hendak melakukan aksi premanisme serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

"Penindakan ini merupakan wujud Polda Kalteng hadir di tengah masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas," demikian Nuredy.

Baca juga: Pemuda di Palangka Raya bunuh wanita hamil 4 bulan dan buang mayatnya di jalan

Baca juga: Penemuan mayat di pinggir jalan Pulpis, polisi ringkus pelaku di Yogyakarta

Baca juga: Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.