Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait penyelesaian ganti kerugian daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya semester II Tahun 2024.
"Dalam rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Senin.
Dia menjelaskan, panitia khusus telah menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI.
Salah satu rekomendasi utama adalah agar tim penyelesaian kerugian daerah segera melakukan tindakan nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Subandi menegaskan, rekomendasi yang diberikan mencakup kerugian negara, baik yang bersifat administratif maupun terkait pengembalian keuangan daerah.
"Tentu kami harapkan, pemerintah kota melalui tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal," ucapnya.
Dia juga menekankan agar pelaksanaan rekomendasi dipantau secara berkala dengan melibatkan komisi teknis di DPRD, yaitu Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat.
Dengan koordinasi yang erat dan pengawasan berkelanjutan, Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah.
"Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," ujarnya.
Subandi menambahkan, penting bagi pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi terciptanya sistem pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
"Semoga apa yang kami sampaikan pada hari ini bisa segera ditindak lanjut oleh pemerintah. Karena sebagai mitra, kami ingin pemerintahan di Kota Palangka Raya berjalan optimal," demikian Subandi.
DPRD Palangka Raya tekankan pentingnya koordinasi dalam tindak lanjut rekomendasi BPK RI

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. ANTARA/Adi Wibowo