Logo Header Antaranews Kalteng

DLH dukung visi misi Gubernur Kalteng, tertibkan angkutan berat cegah kerusakan

Selasa, 27 Mei 2025 17:31 WIB
Image Print
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sidak di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Selasa (27/5/2025). Turut mendampingi Kepala DLH Kalteng Joni Harta dan kepala perangkat daerah lainnya. (ANTARA/HO-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kesiapannya dalam penertiban aktivitas angkutan berat yang berpotensi merusak lingkungan, sebagai bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo.

"Kendaraan melebihi kapasitas dan tidak memiliki izin amdal jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya soal ketertiban administrasi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, terutama terhadap infrastruktur seperti jalan," kata Kepala DLH Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Selasa.

Penegasan ini Joni sampaikan menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Agustiar terhadap sejumlah kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, khususnya yang diduga melebihi kapasitas muatan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dia menjelaskan, jalan yang rusak parah di sejumlah titik menjadi salah satu bukti nyata dampak dari aktivitas angkutan yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karenanya, DLH bersama instansi terkait segera mengambil langkah-langkah penertiban, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

DLH akan bersinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangkaian pengawasan terpadu, termasuk mengevaluasi izin lingkungan terhadap perusahaan yang menggunakan angkutan over dimension overload (ODOL).

Joni mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kelengkapan perizinan lingkungan dan kepatuhan batasan muatan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat.


Baca juga: Gubernur dan Bupati Gumas dapati truk lebihi tonase masih melintasi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Melalui keikutsertaannya dalam sidak tersebut, Joni juga menegaskan komitmen DLH Kalteng dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup secara menyeluruh serta mendukung penuh kebijakan strategis pimpinan daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran dalam sidak tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap operasional kendaraan pengangkut barang yang melintasi jalan-jalan provinsi, terlebih jika aktivitas tersebut tidak disertai dokumen lingkungan yang sah.

"Kalau tidak sesuai amdal, artinya itu sudah menyalahi aturan. Akibatnya, jalan kita rusak, masyarakat yang dirugikan dan lingkungan pun rusak. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas gubernur.


Baca juga: Hasilkan bibit berkualitas, Pemprov Kalteng kembangkan persemaian modern

Baca juga: 'Gubernur Mengajar' diikuti 97 ribu siswa SMA se-Kalimantan Tengah

Baca juga: FBIM dan Kalteng Expo 2025 resmi berakhir, berkontribusi pada perekonomian daerah



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026