Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggencarkan sosialisasi tentang cukai rokok kepada masyarakat setempat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan mencegah kerugian keuangan pada negara.
"Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan menggencarkan sosialisasi cukai dan program 'Gempur Rokok Ilegal' demi meningkatkan kesadaran publik," kata Wakil Bupati Katingan, Firdaus di Kasongan, Selasa.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Lantai II Bappedalitbang Katingan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Katingan, menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal, menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ia menyebutkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara akibat rokok ilegal dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesehatan publik. Pemerintah serius, dan kami harap pelaku usaha serta masyarakat juga turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal,” jelas Firdaus.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L. Gaol, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 100/73.3.2-131 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca juga: Bupati Katingan paparkan rencana tata ruang Kementerian ATR
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih memahami dampak buruk rokok ilegal serta pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Budiman.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Peserta diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan prosedur pelaporan jika menemukan indikasi peredarannya.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran cukai rokok maka diminta untuk selalu melaporkan kepada pihak berwajib ataupun pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan tindakan penanganan.
Pemerintah berharap upaya ini dapat membangun budaya hukum yang kuat serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang adil dan sehat di Katingan.
Baca juga: Pemkab Katingan bahas RPJMD 2025-2029 di Forum Lintas Perangkat Daerah
Baca juga: Kebakaran kios di Desa Tumbang Manggu masih dalam penyelidikan
Baca juga: Pemkab Katingan matangkan persiapan Sekolah Rakyat-Sentra Layanan Sosial