Polda akui tiga kabupaten di Kalteng rawan penjarahan TBS sawit

id Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan munaji, Polda Kalteng, Kalteng

Polda akui tiga kabupaten di Kalteng rawan penjarahan TBS sawit

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan munaji mengakui bahwa ada tiga kabupaten di provinsi ini yang rawan terjadi penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit.

"Ketiga kabupaten yang rawan terjadi penjarahan tandan buah segar sawit ada di Seruyan, perbatasan Kotawaringin Barat dan perbatasan Kotawaringin Timur," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, usai Polda Kalteng berhasil meringkus 32 tersangka penjarahan tandan buah segar sawit di Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan baru terkait tindak pidana tersebut.

Erlan mengungkapkan, para tersangka penjarahan tandan buah segar sawit yang selama ini berhasil pihaknya amankan, rata-rata merupakan bukan warga Kalimantan Tengah.

"Mereka ini rata-rata pendatang yang kemudian mengincar lahan sawit milik perusahaan untuk kemudian dilakukan penjarahan massal menggunakan peralatan yang lengkap," ucapnya.

Erlan juga mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penjarahan tandan buah segar sawit, rata-rata untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika. Hal tersebut terbukti dengan adanya sejumlah tersangka yang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine usai berhasil diamankan petugas kepolisian.

Baca juga: DPRD Kotim minta Satgas PKH berikan kejelasan penertiban kawasan

"Sementara untuk motif lain, kami masih melakukan pendalaman dan kami tentunya terus melakukan penyelidikan agar tindak pidana ini bisa berakhir," ujarnya.

Erlan juga mengungkapkan, Polda Kalimantan Tengah akan berkomitmen tegas untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepolisian untuk memastikan dan menjamin iklim investasi yang aman dan damai sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah kedepan bisa lebih maju dan berkembang.

"Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku, bukan hanya mereka yang melakukan penjarahan tandan buah segar sawit, namun juga tindak pidana lainnya," demikian Erlan.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap otak penjarahan sawit di PT AKPL

Baca juga: Sebanyak 27 pelaku penjarah sawit di Kalteng ditetapkan jadi tersangka

Baca juga: PT GSDI bentuk kelompok tani peduli api cegah karhutla


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.