Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan pedagang yang melanggar aturan agar tidak memicu masalah baru.
“Sudah tiga kali teguran, baik lisan maupun tertulis. Sekarang tinggal eksekusi. Kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran bangunan di atas trotoar dan saluran drainase, khususnya di Pasar Keramat,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur, Sugeng Riyanto di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Sugeng usai menghadiri rapat gabungan di aula kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotawaringin Timur. Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas KUKMPP Johny Tangkere itu dihadiri pejabat dari sejumlah perangkat daerah serta pejabat dari instansi terkait seperti Polres, Polsek dan Koramil setempat.
Masalah bermunculannya pedagang dadakan, khususnya di sekitar Pasar Keramat, Pasar Subuh dan lokasi lainnya, kembali menuai protes. Tidak saja dari masyarakat, tetapi juga dari pedagang yang berjualan secara resmi di pasar-pasar yang dikelola pemerintah.
Kehadiran pedagang dadakan di pinggir jalan yang berjualan sayuran, ikan, ayam dan kebutuhan lainnya, dinilai berimbas pada menurunnya jumlah pembeli yang datang ke pasar-pasar resmi yang dikelola pemerintah sehingga berdampak terhadap pendapatan pedagang.
Selain itu, sebagian pedagang dadakan di pinggir jalan dinilai mengabaikan aturan, seperti mendirikan lapak di atas trotoar, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperbolehkan.
Masalah lain yang mulai muncul yakni limbah yang dihasilkan mulai mengganggu masyarakat, seperti cairan sisa pemotongan dan pembersihan ayam yang mengalir ke parit di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu lingkungan.
Keluhan juga mulai disampaikan warga terkait aktivitas pedagang di atas trotoar yang berimbas pada fungsi drainase di bawahnya menjadi tidak lancar sehingga memicu banjir saat hujan deras.
Baca juga: Ratusan peserta siap ramaikan 'Trabas Kemerdekaan' di Kotim
Sugeng mengatakan, pembongkaran lapak pedagang yang melanggar aturan akan dilakukan setelah ada surat resmi dari pimpinan dan hasil koordinasi dengan tim teknis. Hal itu lantaran kawasan yang ditertibkan termasuk aset milik instansi lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bina Marga, maka pembongkaran saluran drainase juga akan dilakukan bersamaan.
“Pembongkaran memerlukan dukungan penuh aparat keamanan. Kalau untuk Pasar Keramat, kekuatan harus full. Nanti ada backup dari Polres, Polsek, bahkan TNI,” ujarnya.
Lokasi lain yang akan ditertibkan dalam tahap ini adalah pedagang di Pasar Subuh. Saat ini pelanggaran serupa juga terjadi di pasar tersebut dan pedagang sudah diberi teguran hingga peringatan resmi.
“Di Pasar Subuh juga sama, sudah semua tahapan teguran kami jalani. Bahkan ada yang jualan pakai mobil di atas drainase. Untuk kendaraan, itu ranah Dishub atau Satlantas, tapi gerobak dan lapak akan kami tertibkan,” demikian Sugeng.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas KUKMPP Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, Satpol PP seharusnya sudah bisa mengeksekusi karena ini bagian dari penerapan peraturan daerah terkait penataan kawasan.
"Menurut saya, itu sudah masuk dalam tugas jabatan mereka (Satpol PP). Kalau sudah melanggar perda, harusnya langsung ditindak,” tegas Johny.
Dia mengapresiasi dukungan dari aparat kepolisian dan TNI. Kedua instansi tersebut menyatakan siap mendukung dan membantu mengawal jika pemerintah daerah melakukan penertiban.
"Saya berharap langkah penataan tidak terus tertahan oleh prosedur birokratis. Kalau semuanya tunggu perintah tertulis, kapan kita bisa tertibkan pasar ini? Kita harus segera berbuat,” demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Desa di Kotim bergerak cepat bentuk Koperasi Merah Putih
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemkab berhasil pertahankan Opini WTP
Baca juga: Legislator Kotim dukung upaya pemkab optimalisasi penerimaan daerah