Sampit (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengharapkan dukungan pembinaan lebih lanjut bagi pengurus Koperasi Merah Putih, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan skema lanjutan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih, semacam pembinaan bagi pengurus koperasi, jadi pemerintah tidak berhenti pada pembentukan saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, bukan hanya Koperasi Merah Putih tetapi pengurus koperasi pada umumnya membutuhkan pembinaan terkait pengelolaan keuangan. Hal ini sangat penting untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.
Pembinaan ini membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus dalam menyusun laporan keuangan, mengelola aset, dan membuat keputusan keuangan yang tepat.
Tak jarang, kurangnya pengetahuan dan keterampilan menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan baik itu sengaja maupun tidak disengaja yang dapat berimplikasi hukum.
Terlebih, menurutnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Contohnya, pengetahuan dan keterampilan SDM wilayah pelosok mungkin tidak sebaik SDM di wilayah perkotaan yang memiliki akses informasi yang lebih besar.
“Makanya itu, kami mengharapkan adanya pembinaan atau pelatihan dan ada sertifikasi bagi pengurus. Kalau tidak, kami khawatir, sebab SDM kita tidak seperti di wilayah Jawa yang rata-rata sudah bisa menjalankan koperasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, perlu upaya antisipasi agar jangan sampai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dapat menyebabkan masyarakat itu terseret dalam masalah hukum.
Baca juga: DLU berharap muat penumpang dan barang tetap di Pelabuhan Sampit
Apalagi suntikan dana untuk setiap Koperasi Merah Putih ini cukup besar, yakni Rp3 miliar per koperasi. Namun, yang perlu dipahami bagi pengurus koperasi adalah dana tersebut bersifat plafon pinjaman atau dana bergulir, bukan diberikan cuma-cuma oleh negara.
Setiap Koperasi Merah Putih harus bisa memanfaatkan dana tersebut sebagai modal usaha agar terjadi perputaran ekonomi pada koperasi itu, kemudian secara bertahap koperasi tersebut mengembalikan dana Rp3 miliar itu pada negara.
Untuk itu, disamping pembinaan terkait pengelolaan keuangan diperlukan juga pembinaan seputar dunia usaha agar setiap Koperasi Merah Putih bisa memilih jenis usaha yang cocok dengan kondisi dan potensi di desa atau kelurahan masing-masing.
“Jangan sampai penggunaan dana itu nanti salah dan banyak pengurus yang masuk bui, makanya diharapkan ada progres terkait pembinaan untuk menyiapkan SDM agar mengelola koperasi tersebut dengan baik dan benar,” ucapnya.
Ia menambahkan, sementara ini pihaknya masih fokus dalam pembentukan Koperasi Merah Putih pada 168 desa dan 17 kelurahan di Kotim yang ditargetkan selesai paling lambat pada 12 Juni 2025.
Sejauh ini ada lebih dari 20 Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk dan telah memiliki akta notaris, selain itu pihaknya menggencarkan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk pembentukan koperasi tersebut bersama pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
“Target kita pada Juni nanti 185 Koperasi Merah Putih di Kotim sudah dibentuk sesuai ketentuan dari pusat, jadi pada 12 Juni itu semua sudah mendapatkan akta notaris dan kemudian 28 Oktober Presiden mencanangkan bahwa koperasi itu mulai beroperasi,” demikian Johny.
Baca juga: Pemkab Kotim kembangkan Dermaga Pelangsian untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Bukan hanya tempat berjualan, Swalayan UMKM Sampit berikan pembinaan dan edukasi
Baca juga: Kadisdik Kotim dapat penghargaan dari UMPR