Sampit (ANTARA) - Nasib 336 tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Untuk non ASN yang belum masuk database BKN memang masih ada. Kami masih menunggu aturan dari pusat terkait nasib mereka,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Hesron Silalahi di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, sesuai kebijakan dari pemerintah pusat tenaga non ASN dihapuskan dari instansi pemerintahan mulai 2025, hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa daerah sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Murung Raya yang telah memberhentikan 775 tenaga non ASN sejak Januari 2025.
Sementara di Kotim batas waktu kontrak kerja tenaga non ASN dijadwalkan berakhir pada Juni 2025, setelah itu tidak akan ada perpanjangan untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan peluang bagi non ASN untuk bisa mempertahankan pekerjaan melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun anggaran 2024.
“Hal ini pun sudah kami laksanakan yang dibagi dalam dua tahapan, untuk penerimaan PPPK tahap I yang lulus sebanyak 579 orang, sedangkan tahap II masih menunggu hasil pengumuman dari BKN,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga membuat skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK, asalkan sudah pernah mengikuti seleksi.
Baca juga: Pemkab Kotim harapkan dukungan pembinaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih
Namun, yang perlu diketahui kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK maupun peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Sementara BKPSDM Kotim mencatat ada 1.127 tenaga non ASN Kotim yang sudah terdaftar di database BKN, sedangkan 336 lainnya belum terdaftar.
“Upaya-upaya sudah kami lakukan, kami sudah memasukkan data mereka semua baik itu untuk PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh, kita ikuti dulu ketentuan dari pusat,” ujarnya.
BKPSDM Kotim pun telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memasukkan data tenaga non ASN Kotim dalam database BKN, namun karena beberapa persyaratan administrasi tidak terpenuhi ada sebagian tenaga non ASN tidak bisa didaftarkan.
Kebanyakan yang demikian adalah tenaga non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan lantaran belum memiliki ijazah minimal SMA sederajat, sedangkan ijazah itu termasuk syarat mutlak.
Disamping itu, masa kerja dari non ASN juga berpengaruh, karena syarat untuk terdaftar di database BKN adalah telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kendati demikian, Hesron belum bisa memastikan nasib tenaga non ASN yang belum terdaftar, karena tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan baru yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi untuk yang belum masuk database ini kita tunggu aturannya lagi, mudah-mudahan ada regulasi yang terbaru nantinya,” demikian Hesron.
Baca juga: DLU berharap muat penumpang dan barang tetap di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Pemkab Kotim kembangkan Dermaga Pelangsian untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Kadisdik Kotim dapat penghargaan dari UMPR