Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Provinsi Kalimantan Tengah I Putu Murdiana menyatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar), melalui ikrar Anti Narkoba dan Handphone bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya, Senin.
Kegiatan ini bentuk tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam upaya memperkuat komitmen terhadap P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta peredaran barang terlarang di lingkungan lapas atau rutan, kata I Putu Murdiana.
"Termasuk juga simbol dari komitmen kami untuk membantu mencegah peredaran narkoba di provinsi ini," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjenpas Kalteng juga melakukan pemusnahan barang terlarang, yang merupakan hasil razia beberapa waktu lalu yang telah disita dari sejumlah satuan kerja.
"Barang-barang yang dimusnahkan meliputi handphone, kabel listrik rakitan, dan alat pemanas buatan," beber I Putu Murdiana.
Menurut Kepala Ditjenpas Kalteng itu, kegiatan ini bukan hanya soal pemusnahan barang bukti saja, tetapi juga tentang ketegasan pihaknya dalam.menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Untuk itu, pemusnahan barang bukti ini juga dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan jajaran pemasyarakatan.
"Ini bukan hanya soal pemusnahan barang, tapi tentang ketegasan kita dalam menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan agar tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan nasional, Lapas Sukamara panen Jagung dan Cabai
Selain itu, Murdiana juga berharap jajaran di seluruh Kalimantan Tengah terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas dan rutan. Sebab, melalui pelaksanaan ikrar dan pemusnahan barang terlarang ini, Ditjenpas Kalteng harus menunjukkan jajaran pemasyarakatan benar-benar berkomitmen dalam mendukung berbagai arahan Pimpinan.
"Di mana arahan itu untuk menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya," demikian Murdiana.
Baca juga: Puluhan narapidana koruptor terima pembebasan bersyarat
Baca juga: 675 narapidana dapat Remisi Khusus II dan bisa rayakan Lebaran
Baca juga: Ditjenpas konfirmasi terpidana Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit