Sampit (ANTARA) - Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial AF diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
"Sudah ada SK (surat keputusan) bupati terkait pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus ijazah palsu tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin.
DPMD selaku instansi teknis dalam hal pembinaan desa, terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut. Saat ini AF sudah dua kali menjalani sidang terkait perkara itu.
Raihan menegaskan, pemerintah tetap memegang asas praduga tidak bersalah terhadap AF. Untuk itulah, pemberhentian tersebut masih bersifat sementara, hingga nanti ada putusan hukum tetap yang akan menjadi acuan pemerintah daerah mengambil kebijakan final.
"Apabila terbukti maka akan dilakukan pemberhentian tetap, tetapi kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan haknya sebagai kepala desa," tegasnya.
Sementara itu untuk mengisi kekosongan pimpinan di Desa Baampah, Bupati Halikinnor telah menetapkan seorang penjabat kepala desa sehingga pemerintahan dan pelayanan di desa bisa tetap berjalan dengan baik.
Bupati Halikinnor dalam surat keputusannya, memberikan kepercayaan kepada Ing Sugito yang merupakan Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah. Pelantikannya akan dilaksanakan Selasa (3/6) di kantor Kecamatan Mentaya Hulu.
Baca juga: Dishub Kotim sebut pemindahan aktivitas kapal barang dilakukan bertahap
Penjabat kepala desa melaksanakan tugas paling lama enam bulan atau sampai dengan keputusan pengadilan terhadap AF berkekuatan hukum tetap serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat Mentaya Hulu.
Apabila hasil keputusan pengadilan menyatakan bahwa AF tidak bersalah, maka akan dikembalikan ke jabatan kepala desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dipilihnya pegawai kecamatan menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah agar setelah dilantik bisa langsung bekerja menjalankan tugas memimpin pemerintahan Desa Baampah.
Raihan berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Des (APBDes) Baampah bisa diselesaikan.
"Sehingga mereka bisa posting di Siskeudes nantinya dan supaya DD, ADD serta BLT bisa tersalurkan, termasuk siltap (penghasilan tetap) perangkat desa bisa tersalurkan," sambungnya.
Sementara itu jika AF terbukti bersalah sehingga diberhentikan secara tetap dari jabatan Kepala Desa Baampah, maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa.
Kepala Desa Baampah dilantik pada 2022 lalu sehingga masa jabatan yang tersisa masih ada lebih dari lima tahun. Setelah ada putusan tetap terhadap AF, maka akan diketahui apakah jabatan akan dikembalikan atau akan dilakukan PAW.
"Proses PAW itu ada ketentuan bahwa tidak seluruh masyarakat desa yang memilih, tetapi hanya perwakilan-perwakilan saja seperti dari ketua RT, Ketua RW, organisasi Kemasyarakatan, PKK, Linmas dan lainnya. Tapi tetap pemilihan. Calon yang kalah bisa kembali ikut mendaftar," demikian Raihansyah.
Baca juga: Cegah COVID-19, Dinkes Kotim imbau penderita flu gunakan masker
Baca juga: Umat Khonghucu Kotim gelar sembahyang Yue di tepi Sungai Mentaya
Baca juga: Pemkab Kotim tegaskan beri kemudahan kepada pedagang yang patuh aturan