Pemkab Gunung Mas alokasikan Rp31,1 miliar bayar gaji ke-13 ASN

id Pemkab Gumas, kalteng, gumas, Gunung Mas, gaji ke-13, asn

Pemkab Gunung Mas alokasikan Rp31,1 miliar bayar gaji ke-13 ASN

Arsip - Kepala BKAD Kabupaten Gumas Hardeman (kanan), Kepala DPU Baryen, dan lainnya, saat menghadiri suatu kegiatan pemerintahan di Kuala Kurun, awal Oktober 2024. ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,131 miliar guna merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.604 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat.

Pembayaran gaji ke-13 rencananya akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2025, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman di Kuala Kurun, Senin.

“Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2025,” ungkapnya.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Pemkab Gunung Mas sesuai dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Baca juga: Pemkab Gumas siapkan alternatif lokasi sementara Sekolah Rakyat

Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Mas.

Ada 4.604 orang ASN Pemkab Gunung Mas yang akan menerima gaji ke-13, dengan rincian 2.974 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.630 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Adapun rincian Anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Gunung Mas untuk pembayaran gaji 13 tersebut terdiri dari besaran gaji yang diterima ASN bulan Mei 2025 sebesar Rp21, 431 miliar, dan perkiraan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Mei 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar,” kata Hardeman.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (11/3), mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," demikian Prabowo.

Baca juga: Wabup Gumas ajak masyarakat selalu berpedoman pada Pancasila

Baca juga: Legislator Gumas sebut patroli polisi bukti negara jamin keamanan masyarakat

Baca juga: Polisi Gumas cegah premanisme dengan menggencarkan patroli ke objek vital


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.