Nanga Bulik (ANTARA) - Sidang Panitia Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) digelar di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau yang dipimpin Sekretaris Daerah Irwansyah.
Sidang kali ini membahas penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Lamandau tahun 2025, yang turut hadir perwakilan Forkopimda, Kepala BPN/ATR Kabupaten Lamandau, Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
“Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tahun 2025 sebanyak 500 bidang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertipikat tanah," kata Sekda Lamandau.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung program strategis nasional di bidang reforma agraria, khususnya di tingkat kabupaten.
Pembahasan mencakup penentuan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima, sekaligus menilai dan memutuskan calon penerima yang memenuhi persyaratan. Pada tahun 2025, redistribusi tanah di Kabupaten Lamandau ditargetkan sebanyak 500 bidang, tersebar di sejumlah desa.
"Pemerintah Kabupaten Lamandau sangat mendukung program ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat,” ucap Irwansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi semua pihak demi mencapai tujuan reforma agraria. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, pihak swasta, maupun masyarakat.
"Kita semua memiliki kewajiban besar dalam mendukung dan menyukseskan program ini,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Lamandau.
