Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah memperbaiki sejumlah titik kerusakan ruas jalan nasional di wilayah kabupaten setempat mulai Juni 2025.
"Jalan ini adalah jalan nasional, dibiayai dari APBN mulai dari pembangunan hingga pemeliharaannya. Tapi karena kerusakan yang terjadi sudah cukup membahayakan, kita tidak boleh tinggal diam, mulai bulan ini kita perbaiki," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Muara Teweh, Selasa.
Perbaikan ruas jalan itu disampaikan Indra Gunawan usai meninjau kerusakan jalan nasional di kilometer 28 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru didampingi Sekda Barito Utara Muhlis dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat Muhammad Iman Topik.
Menurut dia, ruas jalan yang rusak tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, namun tetap menjadi perhatian serius Pemkab Barito Utara.
Kerusakan pada jalan nasional di wilayah Barito Utara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah percepatan perbaikan.
“Kita sudah menerima surat dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng yang memberikan izin agar jalan nasional ini bisa diperbaiki menggunakan anggaran APBD Kabupaten Barito Utara. Langkah administratif sudah kita lalui, sekarang saatnya kita melaksanakan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Barut siap berpartisipasi dalam pemeliharaan jalan nasional
Dia mengatakan, sebanyak 16 titik kerusakan yang telah ditandai oleh Dinas PUPR akan segera diperbaiki mulai bulan ini. Indra Gunawan memastikan bahwa penggunaan APBD untuk perbaikan tersebut tidak akan mengganggu keuangan daerah karena serapan anggaran masih sangat rendah.
“Serapan APBD kita baru sekitar 10 persen. Masih sangat longgar, jadi tidak akan mengganggu program lainnya,” tambahnya.
Pj Bupati juga menargetkan seluruh titik kerusakan tersebut sudah dalam kondisi baik sebelum peringatan Hari Jadi Kabupaten Barito Utara pada akhir Juni 2025.
"Sebelum HUT Kabupaten Barito Utara, saya harapkan semua titik kerusakan sudah diperbaiki. Ini untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat kita," kata dia.
Pj Bupati Barito Utara itu menegaskan bahwa jalan nasional maupun jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang seperti batu bara dan sawit.
“Jalan umum sudah ditentukan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” ujar Indra Gunawan.
Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Tugas itu berada di tangan pusat,” jelasnya.
Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batubara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.
“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Barut dukung CPNS tidak ajukan pindah selama 10 tahun
Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.
“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.
Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.
“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan.
“Kami bisa melakukan sosialisasi, memasang rambu larangan, dan jika ada pelanggaran, kami bisa beri sanksi. Sanksinya, misalnya, perusahaan harus ikut bertanggung jawab memperbaiki atau memelihara jalan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan," demikian Indra Gunawan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat bernomor HM 0501-Bb29/421 tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai BPJN Kalteng Agung Yudhianto membuat surat ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara di Muara Teweh meminta pemkab setempat untuk berpartisipasi memperbaiki kerusakan jalan nasional yang rusak tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi belanja negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar permintaan partisipasi dari pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat 10 ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara yang dimohonkan untuk didukung dalam pelaksanaan pemeliharaan, dengan total panjang lebih dari 370 kilometer. Beberapa ruas penting yang tercantum di antaranya:
Simpang Muara Laung - Pasar Pujung (18,50 km), Pasar Pujung - Sp. Jalan Pertiwi (49,05 km), Jalan Malawaken (Muara Teweh) - Benangin (82,72 km) dan Benangin - Batas Provinsi Kalimantan Timur (60,06 km).
Baca juga: DPRD Barut apresiasi wisuda mahasiswa STIE Muara Teweh
Baca juga: Legislator Barut dukung Terminal PBB untuk titik kumpul bus karyawan tambang