Pulang Pisau (ANTARA) - DPRD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengatakan, meskipun pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kalinya secara berturut-turut, hal itu tidak menghilangkan kewajiban menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang masih ada.
"DPRD memberikan apresiasi atas opini WTP untuk ke-10 kalinya, tetapi kita juga tidak menjamin segala sesuatu sempurna, masih ada temuan-temuan dan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari," katanya di Pulang Pisau, Selasa.
Jika temuan bersifat administratif, terang dia, maka pemerintah setempat dapat melakukan perbaikan secara internal. Namun jika terdapat potensi kerugian negara, maka harus dilakukan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
Menurut Tandean, langkah ini sangat penting untuk menjamin pertanggungjawaban dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah. DPRD tetap terus memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut ini, agar tidak berhenti hanya pada tahap rekomendasi saja.
Ia menyampaikan, DPRD memiliki waktu 14 hari sejak LHP BPK diterima untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Tendean menjelaskan rekomendasi DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Panitia Khusus (Pansus).
Baca juga: Bupati Pulpis instruksikan pemberian sanksi angkutan lebihi batas tonase
Dirinya juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat di daerah dalam mengawal proses tindak lanjut atas temuan-temuan yang tercantum dalam rekomendasi LHP agar tidak terjadi pengulangan pada tahun-tahun berikutnya.
Dikatakannya dalam rapat paripurna tersebut juga membahas agenda penting lain, di antaranya pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar LKPD Tahun Anggaran 2024, penyampaian pidato pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Baca juga: Dinsos akui anggaran bantuan disabilitas dan ODGJ di Pulpis masih terbatas
Baca juga: Fraksi di DPRD Pulpis ingatkan pentingnya efisiensi dan pelayanan publik
Baca juga: Apdesi Pulang Pisau berikan dukungan moral kepada Kades Ramang