BKPSDM Kotim ingatkan setiap OPD tingkatkan penerapan disiplin pegawai

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bkpsdm, pegawai, disiplin ASN

BKPSDM Kotim ingatkan setiap OPD tingkatkan penerapan disiplin pegawai

Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu memberi arahan saat kegiatan optimalisasi pengelolaan disiplin melalui rekonsiliasi dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan penerapan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita hanya ingin semua bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan. Menjatuhkan hukuman adalah hal yang terakhir. Makanya kita dahulukan pencegahan," kata Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.

Kamaruddin ingin menggugah kesadaran seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa menjalani profesi ASN maka harus sudah siap dengan berbagai konsekuensi, khususnya dalam mematuhi aturan yang mengikat ASN.

Selama ini diakui masih sering ditemui pelanggaran aturan disiplin oleh ASN. Hal ini juga perlu menjadi perhatian serius setiap OPD yang sudah seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan pengawasan pegawai di instansi mereka.

Untuk itulah BKPSDM menggelar kegiatan optimalisasi pengelolaan disiplin melalui rekonsiliasi dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan yang dihadiri perwakilan masing-masing OPD ini untuk menyegarkan dan mengingatkan kembali terkait penerapan disiplin ASN.

Dia mencontohkan, penerapan presensi kehadiran pegawai perlu menjadi perhatian serius. Kehadiran merupakan keharusan bagi ASN dan itu sudah diatur, yakni perekaman kehadiran berbasis elektronik.

Aturan menegaskan, ASN yang 10 hari berturut-turut tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah, maka sudah harus diberhentikan. Prosesnya dilakukan secara administrasi dan sesuai tahapan dalam aturan.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan regulasi pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak

Tingkat kehadiran juga berpengaruh terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa sanksi administrasi. Namun, semua tidak serta merta berpengaruh terhadap sanksi disiplin.

Dalam penegakan disiplin, harus melalui proses formal yakni pemanggilan untuk klarifikasi. Kalau ketidakhadiran itu karena pencatatannya yang tidak sesuai tetapi ternyata pegawai itu hadir, maka hukuman disiplin itu tidak bisa dijatuhkan.

Bagi pegawai yang mengalami kendala melakukan presensi kehadiran, misalnya akibat kendala telepon seluler yang rusak atau keadaan yang tidak memungkinkan, diingatkan segera melaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian sehingga menjadi dasar dalam perbaikan dalam rekapitulasi yang diserahkan ke BKPSDM.

Pejabat pengelola kepegawaian diingatkan menelaah presensi setiap pegawai, sebelum menyerahkan ke pimpinan. Tujuannya agar pimpinan bisa mengambil keputusan yang tepat terhadap setiap kondisi yang terjadi.

"Pengawasan juga harus benar. Kalau ASN yang tidak hadir terus-menerus dan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus maka gajinya itu dianggap pelanggaran karena ada pengeluaran dari negara yang tidak sah," ujar Kamaruddin.

Ditambahkannya, penilaian kinerja ada dua unsur yaitu capaian kerja dan perilaku kerja. Perlu dipertanyakan penilaian jika capaian kerja dinyatakan baik tapi perilaku kerja tidak baik.

"Pimpinan juga harus menilai dengan benar sesuai aturan. Kalau dinilai dengan benar, maka semua akan tergambar sesuai kondisi. Kalau dinilai baik tapi faktanya berbeda, nanti bisa timbul masalah," demikian Kamaruddin.

Baca juga: DPRD Kotim bahas raperda pertanggungjawaban APBD 2024

Baca juga: BMKG prakirakan ada pergeseran awal musim kemarau di Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat regulasi peduli dan budaya lingkungan hidup di sekolah


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.