DPMPTSP: Pergub PAD pastikan perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan di Kalteng

id pemprov kalteng, dpmptsp kalteng, gubernur agustiar sabran, sutoyo, pergub pad, aturan perusahaan kalteng, perusahaan wajib rekening bank kalteng, kal

DPMPTSP: Pergub PAD pastikan perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan di Kalteng

ARSIP/ILUSTRASI - Aktivitas bongkar muat di dermaga internasional Terminal Petikemas Surabaya. (ANTARA/HO-PT TPS)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, penerapan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengawal perusahaan berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan daerah.

"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Agustiar Sabran dan sebagai implementasi dari investasi yang masuk ke Kalteng sudah seharusnya memberikan dampak nyata bagi daerah," kata Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Jumat.

Sutoyo menegaskan adanya Pergub Nomor 15 Tahun 2016 ini benar-benar menjadi regulasi yang dijalankan, sehingga tak hanya sekadar formalitas administratif.

Dia memaparkan, pergub ini mengatur agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng benar-benar berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kontribusi atau partisipasi dalam pembangunan ini, mulai dari penggunaan BBM lokal, pembayaran pajak alat berat di Kalteng, hingga membuka rekening di Bank Kalteng," jelasnya.


Baca juga: Disdagperin Kalteng sidak SPBE, cek volume elpiji tiga kilogram

Kemudian perusahaan juga diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal, berkantor di wilayah Kalteng, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di sekitar operasional.

"Kenapa demikian, karena ini semua soal keadilan ekonomi. Kalau perusahaan sudah menikmati hasil bumi dan potensi daerah, maka sudah seharusnya masyarakat juga harus ikut merasakan manfaatnya," ujarnya.

DPMPTSP pun berkomitmen mengimplementasikannya dengan baik, yakni sebagai bentuk pengawasan, setiap permohonan izin baru maupun perpanjangan, maka saat ini akan ditinjau dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.

Sutoyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan memeriksa terlebih dahulu, seperti pajak yang sudah dibayarkan, hingga memiliki rekening di Bank Kalteng dan lainnya.

"Kalau belum, izin bisa ditunda. Tapi kami tetap terbuka untuk berdiskusi. Ini bukan soal mempersulit, melainkan membangun sinergi. Bersama-sama kita memacu percepatan pembangunan Kalimantan Tengah," tutupnya.


Baca juga: Pemprov Kalteng pastikan layanan pengaduan responsif wujudkan pemerintahan partisipatif

Baca juga: DPMPTSP Kalteng: Realisasi investasi triwulan I capai Rp7,16 triliun

Baca juga: DLH Kalteng siapkan UPT Pengelolaan Limbah Medis tingkat regional


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.