Muara Teweh (ANTARA) - Forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran seluruh pekerja beserta anggota keluarganya sebagai amanat dari undang-undang.
"Menjalankan amanat tersebut, harus didukung sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terkait khususnya dalam pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara Guntur Triyono di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, kolaborasi bersama pihak Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) harus terus dilakukan.
"Melalui forum ini juga kita akan evaluasi hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya membuka Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN Kabupaten Barito Utara.
Untuk memastikan badan usaha dapat terdaftar dalam Program JKN, menurutnya, badan usaha yang telah terdaftar datanya di Disnakertrans maupun yang sedang mengurus perizinan di DPMPTSP juga harus dipastikan telah memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.
“Sinkronisasi data juga harus dilakukan ketika kepengurusan badan usaha di Disnakertrans atau DPMPTSP, dapat terbaca dan diketahui oleh BPJS Kesehatan, sehingga kepatuhan dalam hal pendaftaran dapat terpenuhi sejak awal,” kata Guntur.
Berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi badan Usaha, Guntur juga mengharapkan pemberi kerja atau badan usaha di wilayah Barito Utara telah memahami kewajibannya untuk membayar iuran sehingga seluruh pekerja maupun anggota keluarganya dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala.
Untuk memastikan hal tersebut, Ia juga berharap optimalisasi dalam pemberian sanksi khususnya berkenaan dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
“Untuk setiap badan usaha yang telah mendapat sanksi administratif, dari teguran hingga denda maupun pengenaan sanksi administratif lainnya, menjadi perhatian bawah ada kewenangan yang harus dijalankan dan menjadi atensi kita semua sehingga badan usaha dapat patuh memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan pekerjanya,” kata Guntur Triyono.
Baca juga: Duta Mobile JKN kenalkan kemudahan antrean online di RSUD Muara Teweh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin dalam paparannya mengatakan saat ini untuk badan usaha yang masih belum terdaftar sebagian besar berada badan usaha skala kecil dan mikro.
Achmad menjelaskan pihaknya juga telah bersinergi dengan Disnakertrans dan DPMPTSP untuk melihat data potensi badan usaha yang belum teregistrasi agar dapat dilakukan kunjungan langsung dalam rangka memberikan pemahaman manfaat JKN bagi badan usaha dan pekerjanya.
“Dalam upaya menegakkan kepatuhan dalam pendaftaran badan usaha, melalui dinas terkait sudah kita peroleh datanya dan telah dilakukan kunjungan lapangan. Namun, beberapa kendala yang ditemukan diantaranya alamat tidak sesuai atau badan usaha sudah pindah,” ucap Achmad.
Baca juga: Pekerja sawit di Barut terbantu Program JKN, iuran ditanggung pemerintah
Berkaitan dengan kepatuhan pembayaran iuran, pihak BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh juga telah melakukan penagihan langsung kepada badan usaha yang menunggak.
Pihaknya sudah melakukan penagihan langsung kepada badan usaha yang menunggak untuk dapat memenuhi kewajibannya termasuk menjelaskan adanya Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi apabila tidak mampu sehingga dapat melunasi tunggakkan dengan mekanisme cicilan.
"Apabila belum patuh juga sesuai dengan tahapannya maka kami lakukan pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihak Kejaksaan," tegas Achmad.
Dengan adanya kolaborasi yang terjalin, Achmad mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak yang terkait dalam forum koordinasi kepatuhan.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan pastikan akses layanan JKN tetap buka
Baca juga: Kemenag Barsel-BPJS Kesehatan pastikan jamaah dan petugas haji terlindungi JKN
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, Disnakertrans, DPMPTSP dan seluruh pihak yang terkait telah mendukung pengawasan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Barito Utara, harapannya manfaat JKN dapat terus dirasakan," demikian Achmad Zainuddin.