Banjarbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca juga: Tak ada dasar ringankan hukuman oknum TNI AL pembunuh jurnalis
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.
Baca juga: TNI AL diminta serius tindak oknum pembunuh jurnalis di Kalsel
Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tuntutan keadilan: Keluarga jurnalis Kalsel desak hukuman mati oknum TNI AL
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Ahli Forensik: Sperma di rahim jurnalis Kalsel tak cocok dengan DNA oknum TNI AL
Baca juga: Sebelum bunuh jurnalis Kalsel, Oknum TNI AL jalin dua hubungan asmara
Baca juga: Oknum prajurit TNI AL kasus pembunuhan jurnalis Kalsel jalani sidang perdana
Baca juga: TNI AL uji temuan sperma terkait pembunuhan Jurnalis Kalsel
Baca juga: Tak ada adegan rudapaksa di rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Kalsel Juwita