Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Yoppy Satriadi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika yang diajukan pemerintah setempat yang diharapkan bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan dan sebagai penguat dalam pemberantasan narkoba.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus bisa ditekan secara serius agar tidak menjadi ancaman bagi potensi anak-anak muda di Pulang Pisau,” kata Yoppy Satriadi di Pulang Pisau, Senin.
Ia berharap, apabila raperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), kasus narkoba di Pulang Pisau bisa dikurangi, bahkan dihilangkan. Generasi muda mempunyai potensi besar sebagai calon penerus bangsa. Masa depan tersebut jangan sampai rusak hanya karena narkoba.
Ia juga mengajak para pemuda untuk lebih banyak mengisi waktu dengan kegiatan positif. Keterlibatan dalam aktivitas kesibukan yang membangun seperti olahraga dapat membuat para pemuda terhindar dari pengaruh buruk seperti narkoba.
“Manfaatkan waktu untuk hal-hal baik, seperti olahraga. Ada catur, sepak bola, futsal, voli, dan lain-lain. Apabila mereka punya potensi, bisa kita kirimkan ke tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional. Perda ini diharapkan bisa menjadi pengunci agar generasi muda tidak teralihkan ke hal-hal negatif,” demikian Yoppy Satriadi.
Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas pengajuan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
Baca juga: Desa Sakakajang percontohan penerapan SPM Posyandu di Kalteng
“Kami menilai bahwa raperda ini merupakan langkah progresif dalam menjawab tantangan serius yang tengah dihadapi, untuk menekan tingkat penyalahgunaan narkotika dan peredarannya yang semakin mengkuatirkan,” kata Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Nasional, Hernal Ikis.
Hernal menegaskan bahwa dari sisi yuridis, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika sudah berada pada jalur yang tepat.
Raperda ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam upaya P4GN Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
“Kami mendorong agar ketentuan dalam Raperda ini tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga vertikal seperti BNN dan Polri. Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi secara teknis agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik kewenangan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa harus melibatkan semua pihak dan dukungan pemerintah daerah agar menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan narkotika
“Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah agar keterlibatan semua unsur bisa berjalan, baik melalui program kegiatan maupun pendanaan. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dapat didorong secara optimal,” tegas Hernal.
Baca juga: UMKM Pulang Pisau terima bantuan Badan Pangan Nasional
Baca juga: Bupati Pulang Pisau jabarkan enam prioritas arah pembangunan
Baca juga: Pelatih di Pulang Pisau dibekali pelatihan cetak pelatih fisik profesional