Wabup Kotim sambangi KSOP sampaikan aspirasi nelayan

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, wabup Kotim, ksop Sampit, irawati, nelayan

Wabup Kotim sambangi KSOP sampaikan aspirasi nelayan

Wakil Bupati Kotim Irawati bersama sejumlah nelayan menyambangi KSOP Kelas III Sampit, Kamis (19/6/2025). ANTARA/HO

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati menyambangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit guna menindaklanjuti aspirasi para nelayan terkait penetapan syahbandar perikanan.

“Sebelumnya saya menerima perwakilan nelayan terkait kebijakan pusat melalui Dinas Perikanan (Diskan) Kalteng mengenai penetapan syahbandar perikanan di Seruyan, yang mana ini dinilai mempersulit nelayan di Kotim,” kata Irawati di Sampit, Jumat.

Sejak 2021 Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan ratusan syahbandar perikanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Syahbandar perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk khusus di pelabuhan perikanan untuk mengawasi dan menjalankan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Namun, Irawati menyebutkan bahwa Kotim belum memiliki syahbandar perikanan dan syahbandar perikanan terdekat saat ini berada di Kabupaten Seruyan. Sedangkan, aturan pemerintah menetapkan bahwa bongkar muat ikan harus dilakukan di pelabuhan yang berada di bawah pengawasan syahbandar perikanan.

Kondisi ini menyebabkan para nelayan Kotim harus melakukan aktivitas bongkar muat di Seruyan yang berdampak pada biaya operasional maupun transportasi yang lebih besar, jarak tempuh yang jauh, waktu hingga kendala perizinan.

“Dalam hal ini para nelayan memohon kepada pemerintah daerah untuk membantu dan hal ini juga sudah saya laporkan ke Bupati agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Irawati.

Menindaklanjuti hal tersebut ia pun berkonsultasi dengan KSOP Kelas III Sampit selaku kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan di bidang pelayaran dan kepelabuhanan untuk mencarikan solusi bagi para nelayan Kotim.

Baca juga: Aplikasi Silaras untuk percepatan penurunan stunting di Kotim

Pemkab Kotim mengupayakan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan harapan ada kemudahan dalam proses perizinan berlayar bagi kapal-kapal nelayan Kotim untuk beraktivitas syahbandar perikanan Seruyan.

Tanpa adanya izin tersebut nelayan Kotim tidak bisa beraktivitas di wilayah syahbandar perikanan Seruyan.

Namun, pihak KSOP menyampaikan bahwa perizinan tersebut tidak lagi melalui KSOP, melainkan syahbandar perikanan dan menyarankan nelayan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Tetapi kami tidak berhenti di situ, akhirnya KSOP memberikan masukan agar di Kotim ada pelabuhan yang benar-benar milik pemerintah daerah untuk selanjutnya diusulkan untuk menjadi pelabuhan bongkar muat ikan resmi,” sebutnya.

Irawati melanjutkan, masukan dari KSOP itu pun menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, khususnya para nelayan. Rencananya dalam waktu dekat Pemkab Kotim dan KSOP Kelas III Sampit akan melakukan survei ke dermaga yang berada di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Selanjutnya, apabila dermaga tersebut dinilai layak maka akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar bisa dijadikan pelabuhan bongkar muat ikan di bawah pengawasan syahbandar perikanan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Diskan Kalteng dan instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi mengenai permasalahan yang dihadapi para nelayan Kotim.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu nelayan, karena ini berkaitan dengan mata pencaharian mereka. Kami akan berupaya untuk kesejahteraan masyarakat apapun itu bidang pekerjaannya, mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” demikian Irawati.

Baca juga: Kadisdik Kotim imbau orang tua tidak membeda-bedakan sekolah

Baca juga: Fasilitas Pelabuhan Sampit ditingkatkan demi keamanan dan kenyamanan

Baca juga: Bupati Kotim pastikan keselarasan RPJMD dengan provinsi dan pusat


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.