Sampit (ANTARA) - Seorang jamaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bernama Ramlah binti Matnur berusia 73 tahun, wafat di Tanah Suci Mekkah pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 17.30 waktu setempat.
"Kami atas nama seluruh jamaah kloter BDJ 6 kami menyampaikan duka cita mendalam dan kami doakan semoga almarhumah mendalam pahala haji yang mambrur dan diampuni Allah SWT," kata Ketua Kloter 6, H Riduan Sardani dalam keterangannya melalui video yang diterima, Minggu.
Ruduan yang didampingi H. Kusnan pendamping ibadah, H Kusnan dan dr Hapsari menyatakan sudah menerima keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit King Abdul Aziz Mekkah terkait kabar duka tersebut.
Kabar wafatnya Ramlah menimbulkan duka mendalam bagi pihak keluarga dan jamaah lainnya. Mereka kaget karena perempuan tersebut sebelumnya terlihat sehat meski sudah berusia lanjut.
"Tadi pas kami mau berangkat tawaf, banyak orang berkumpul. Ternyata nenek Ramlah meninggal dunia. Kami semua merasa sedih," kata Nurul Jannah, salah seorang jamaah haji asal Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pemkab Kotim bebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor
Ramlah yang merupakan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu berangkat haji bersama seorang cucunya. Selama rangkaian ibadah haji, dia didampingi sang cucu dan dipantau secara rutin oleh petugas.
Belum dijelaskan secara medis penyebab wafatnya Ramlah. Namun sebelum wafat, Ramlah diketahui memang minta izin melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan terlebih dahulu. Bahkan, Ramlah sudah menyiapkan kopernya untuk kepulangan ke tanah air.
Jenazah Ramlah akan dibawa ke Masjidil Haram untuk selanjutnya dishalatkan usai shalat Subuh. Jenazah kemudian akan dibawa oleh petugas pemakaman ke tempat pemakaman Saraya Mujahiddin untuk dimakamkan.
Sementara itu, jamaah kloter BDJ 6 baru akan melaksanakan tawaf wada pada Minggu pagi. Selanjutnya rombongan akan diberangkatkan menuju Jeddah pada Senin (23/6), untuk persiapan kepulangan menuju Indonesia.
Baca juga: DAD Kotim tingkatkan kualitas SDM, cegah kesalahan penerapan hukum adat
Baca juga: Pemkab Kotim terima dua penghargaan bidang kepegawaian
Baca juga: Warga serahkan orang utan ke BKSDA Sampit setelah dipelihara 11 tahun