Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Satreskirim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, membekuk seorang pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi pada malam hari saat pemilik rumah berangkat untuk berjualan ke pasar.
“Pelaku berinisial A (28) warga Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, sudah diamankan petugas beserta barang bukti hasil curiannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas belum lama ini.
Ditangkapnya pelaku, berawal dari laporan korban pemilik rumah kepada polisi bahwa rumah miliknya di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas telah dibobol maling dan sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah raib diambil maling.
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban bersama istri berangkat untuk berjualan obat-obatan tradisional ke pasar di Kabupaten Pulang Pisau. Namun sekembalinya dari berjualan tersebut, pada Kamis (19/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati pintu rumah bagian depan telah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Kemudian, korban beserta istri mengecek barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut, dan mengetahui bahwa TV merk LG 50 inch, 2 buah kipas angin merk maspion, 1 buah kompor gas merk Rinai, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah magic com merk Yongma, 1 buah tas warna putih dan 1 buah tas warna hitam, 1 buah teng minyak berisi bensin 5 liter telah raib dari dalam rumahnya.
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar sabu asal Pulang Pisau
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, dan merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Selat guna penanganan lebih lanjut.
Tidak butuh lama, petugas langsung menangkap pelaku A tersebut, dan mengamankan sejumlah barang bukti pencurian.
Baca juga: Keluarga dalam jerat narkoba, polisi ringkus paman dan keponakan di Kapuas
“Pelaku masuk kerumah yang kosong dengan cara merusak atau mencongkel engsel gembok pintu depan mengunakan pisau dapur dan mengambil barang berupa tv 50 inch merk LG dan barang lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi, mantan kades dan ketua TK PPEG dilimpahkan ke Kejari Kapuas
Baca juga: Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba', kasus terus bermunculan
Baca juga: Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor asal Pulpis di Banjarmasin