Legislator tegaskan penahanan ijazah tidak boleh terjadi di Kotim

id DPRD Kotim,kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pendidikan, ijazah, riskon Fabiansyah

Legislator tegaskan penahanan ijazah tidak boleh terjadi di Kotim

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. ANTARA/HO-DPRD KotimĀ 

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah, terutama dengan alasan tunggakan biaya tidak dapat dibenarkan dan berharap hal itu tidak sampai terjadi di Kotim.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi terkait penahanan ijazah di Kotim, khususnya jenjang TK hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Tapi kami akan tetap melakukan pemantauan secara berkala,” kata Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan mencuatnya kasus penahanan ijazah jenjang SMA di salah satu kabupaten tetangga yang turut menjadi perhatian pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Riskon menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah kabupaten terbatas pada jenjang pendidikan dari TK hingga SMP. Sementara itu, jenjang SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Akan tetapi, ia menyatakan DPRD siap memfasilitasi penyelesaian jika terdapat laporan dari masyarakat terkait hal tersebut pada jenjang apapun karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Kotim.

Ia mengungkapkan beberapa tahun lalu pihaknya pernah menangani laporan mengenai penahanan ijazah tingkat SMA dan permasalahan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.

“Waktu itu ada orang tua yang mengadu karena ijazah anaknya ditahan pihak sekolah akibat tunggakan. Kami pertemukan kedua belah pihak dan akhirnya sekolah bersedia menyerahkan ijazah tersebut,” bebernya.

Baca juga: Seorang jamaah haji Kotim wafat saat persiapan pulang

Pihaknya melalui Komisi III DPRD Kotim juga akan selalu memantau hal tersebut melalui rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, termasuk membahas isu-isu seperti pungutan liar dan masalah pendidikan lainnya.

Riskon mengimbau masyarakat tak perlu sungkan ataupun segan untuk melaporkan kasus serupa kepada DPRD maupun dinas terkait.

“Jika ada masyarakat yang ijazahnya atau ijazah anaknya ditahan oleh sekolah, silakan lapor. Insyaallah kami siap memfasilitasi penyelesaiannya. Arahan dari Gubernur sudah jelas yakni tidak boleh ada lagi penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan apapun,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari segi anggaran, Pemkab Kotim telah mengalokasikan dana pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan program pendidikan di Kotim belum optimal, terutama karena luasan wilayah dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu meningkatkan fasilitas pendidikan di daerah, khususnya wilayah terpencil.

“Kami berharap semua pihak, termasuk penyelenggara pendidikan, mendukung upaya bersama menciptakan sistem pendidikan yang adil dan manusiawi, tanpa hambatan administratif yang merugikan siswa,” demikian Riskon.

Baca juga: Pemkab Kotim bebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga: DAD Kotim tingkatkan kualitas SDM, cegah kesalahan penerapan hukum adat

Baca juga: Warga serahkan orang utan ke BKSDA Sampit setelah dipelihara 11 tahun


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.