Pj Bupati Barut ajak kades dan lurah jaga netralitas jelang PSU

id desa anti politik uang barito utara,psu barito utara,pj bupati barito utara,bawaslu barut,barut,barito utara,kalteng

Pj Bupati Barut ajak kades dan lurah jaga netralitas jelang PSU

Pj Bupati Indra Gunawan didampingi Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Sekda Muhlis, unsur FKPD, Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Barito Utara menyaksikan pencanangan desa anti politik uang oleh kepala desa se-Barito Utara di Muara Teweh, Senin (23/6/2025). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajak seluruh kepala desa, lurah, serta elemen masyarakat untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Agustus 2025.

"Saya apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 dan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Muara Teweh, Senin.

Hal itu disampaikan Indra pada ikrar netralitas para kepala desa dan lurah serta pencanangan desa anti politik uang se-Kabupaten Barito Utara.

Menurut dia, tugas pengawasan ini tidak mudah, tetapi dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, TNI-Polri, pengawas pemilu, serta seluruh masyarakat, dapat wujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari politik uang," ujar Indra Gunawan.

Pentingnya netralitas kepala desa dan lurah sebagai pemimpin yang dapat mempengaruhi masyarakat di tingkat bawah.

"Saya tegaskan bahwa netralitas ini sangat penting. Kepala desa dan lurah harus bisa menjaga kewibawaan dan tidak berpihak pada salah satu calon kepala daerah. Jika ada yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian," kata dia.

Indra juga meminta kepada para camat untuk memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bijak, serta mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.

“Kita harapkan pemungutan suara ulang ini menjadi pesta demokrasi yang tidak tercemar oleh politik uang. Semua pihak harus bekerja sama demi menjaga kondusif, serta memastikan kabupaten Barito Utara tetap aman dan damai,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar menyampaikan bahwa ikrar netralitas ini merupakan langkah strategis pasca putusan MK Nomor 313 Tahun 2025 yang mengharuskan dilaksanakannya pemilihan ulang di Barito Utara.

Menurutnya, keputusan tersebut menuntut KPU Barito Utara untuk menjalankan kembali tahapan pencalonan hingga selesai, yang tidak hanya wajib dilaksanakan, namun juga perlu direnungkan oleh seluruh pihak terkait, baik penyelenggara, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum.

"Dilaksanakannya ikrar ini, kita memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal demokrasi di Barito Utara. Ini adalah momen penting bagi kita semua untuk bergandengan tangan dan menjaga amanah yang ada dengan penuh tanggung jawab," ujar Adam Parawansa Syahbubakar.

Baca juga: Pemkab Barito Utara anggarkan dana hibah PSU pilkada Rp35,3 miliar

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon yang hadir pada kesempatan tersebut, menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah sebagai tokoh strategis dalam menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal.

"Ini bukan sekadar persoalan hukum atau keputusan MK semata. Lebih dari itu keputusan ini menyangkut tanggung jawab sosial dan politik yang berdampak luas terhadap masa depan demokrasi kita," ujar Kristaten Jon.

Ia menambahkan, dalam suasana pasca dan menjelang pilkada serentak, seluruh energi, pikiran, dan anggaran harus difokuskan pada terciptanya proses pemilihan yang damai, adil, dan bebas dari praktik politik uang.

Baca juga: KPU Barut dan paslon komitmen wujudkan PSU bersih dan tolak politik uang

Baca juga: 300 personel Polda Kalteng siap amankan Pilkada Barut


“Kami berharap tidak ada lagi lanjutan dari praktik-praktik politik transaksional yang merusak. Dengan ikrar hari ini, kita berupaya menciptakan situasi yang harmonis dan sesuai regulasi, demi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” kata Kristaten Jon.

PSU pilkada tindak lanjut putusan MK diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix Tingan serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

MK RI melalui amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam PSU.

MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.