Logo Header Antaranews Kalteng

Palangka Raya sembilan kali raih WTP dari BPK Kalteng

Senin, 23 Juni 2025 18:49 WIB
Image Print
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (kiri), Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar (tengah) dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi usai penyerahan LHP LKPD 2024 di Palangka Raya, Senin (23/6/2025) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Kalteng) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah kota terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan profesional," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Kantor BPK RI Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Dia pun mengapresiasi seluruh jajaran keluarga besar Pemerintahan Kota Palangka Raya. Menurut Fairid, opini WTP ini menunjukkan bahwa secara penyusunan, implementasi, hingga pembuatan laporan keuangan telah memenuhi standar kualitas.

Fairid pun berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Meski begitu, Fairid meminta jajarannya tidak berpuas diri. Opini WTP justru merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya mempertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin optimal dalam membangun daerah yang lebih baik lagi.

Baca juga: Wali kota pastikan kebutuhan korban kebakaran terpenuhi

Dia menambahkan bahwa, pihaknya memahami pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan agar tata kelola keuangan daerah menjadi semakin tertib, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK RI," katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengatakan, sampai saat ini sudah ada tujuh pemerintah kabupaten di Kalteng yang memperoleh opini WTP dari BPK Kalteng.

Ketujuh Pemkab itu adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Lamandau.

Dia mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026.

"Selanjutnya agar rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah serta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan," kata Dodik.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya atensi mendalam balap liar tabrak warga hingga meninggal

Baca juga: Dinsos Palangka Raya siapkan bantuan renovasi rumah korban kebakaran

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah Palangka Raya tembus Rp114,2 miliar hingga Juni 2025



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026