Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah memastikan akan menggunakan tenaga non-ASN dengan cara membuat dasar hukum berupa peraturan bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus saat melaksanakan rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD setempat di Puruk Cahu, Selasa.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan akibat adanya aturan Pemerintah Pusat untuk menghapus aparatur pemerintah di luar status ASN maupun PPPK,” kata Heriyus.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, beberapa anggota DPRD serta para kepala OPD lingkungan pemkab setempat.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Mura komit ikut kembangkan olahraga MMA
Dalam rapat tersebut, menurut Heriyus dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.
Sebagai solusi, menurut Heriyus Pemkab akan segera menyusun dan menyelesaikan Perbup tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, melalui mekanisme outsourcing.
Bupati menegaskan bahwa keberadaan Perbup PJLP menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan aturan dan pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut, serta menyepakati Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN.
”Atas nama DPRD, saya juga menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing, serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik,” ungkap Rumiadi.
Baca juga: Pemkab Murung Raya apresiasi terbentuknya pengurus IBCA-MMA
Baca juga: Wabup Murung Raya sebut pengelolaan sampah jadi skala prioritas
Baca juga: Seorang pria ditemukan membusuk di kebun sawit di Murung Raya