Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Sarjanadi mengatakan, pelaporan kematian oleh masyarakat masih tergolong rendah karena hanya sebagian kecil masyarakat yang aktif mengusulkan mendapatkan akta kematian.
“Hanya sebagian kecil masyarakat yang melaporkan kematian anggota keluarganya, itu juga karena berkaitan dengan pensiunan dan ahli waris. Selain itu jarang sekali,” ujar Sarjanadi di Pulang Pisau, Selasa.
Ia berharap ada kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.
Sarjanadi menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya melalui pembentukan grup WhatsApp yang melibatkan semua desa di Kabupaten Pulang Pisau yang berjumlah 95 desa. Namun, menurutnya upaya ini belum berjalan maksimal karena hanya mengimbau masyarakat sementara tidak ada timbal balik kepada masyarakat. Meski begitu, angka laporan kematian tetap masuk setiap bulannya, meskipun belum signifikan.
“Yang sudah melaporkan kematian saat ini, walau belum begitu maksimal, tapi setiap bulan pasti ada. Jika disebutkan dengan angka, kira-kira 20 orang tiap bulannya,” tambah Sarjanadi.
Baca juga: Wabup Pulang Pisau berharap GAMKI berperan bentuk karakter generasi muda
Sarjanadi juga menyampaikan bahwa proses pelaporan kematian saat ini dibuat semudah mungkin. Masyarakat cukup melaporkan kematian melalui WhatsApp dan nanti bisa proses di Dinas Dukcapil setempat atau lebih bagus jika langsung datang ke dinas.
“Yang penting membawa surat dari RT atau kepala desa saja sudah cukup,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai masyarakat yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan, Sarjanadi mengatakan bahwa Dukcapil tidak berani menerbitkan akta kematiannya karena dasar untuk Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian itu adalah surat dari desa atau dari keluarganya.
Lebih lanjut, Sarjanadi menjelaskan pentingnya akta kematian bagi ahli waris, karena akta kematian merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal dunia.
“Manfaat akta kematian, yang pertama, kalau misalkan dari pegawai negeri, jadi ahli warisnya bisa mendapat hak-haknya. Begitu juga untuk masyarakat swasta, tani, atau nelayan, dengan akta kematian itu ahli warisnya baik itu istri, suami, atau anaknya akan mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.
Hak-hak tersebut antara lain terkait dengan harta peninggalan almarhum, artinya jika ada harta yang ditinggalkan, maka dengan adanya akta kematian bisa dipegang oleh ahli warisnya. Yang pasti biasanya untuk pensiunan dari PNS, TNI, atau Polri, akta kematian itu untuk diajukan ke Taspen.
Baca juga: Pemkab-DPRD Pulang Pisau sepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025
Baca juga: Bupati Pulang Pisau minta SPMB 2025 terapkan prinsip transparan dan adil
Baca juga: Bupati Pulang Pisau beri motivasi Dekranasda majukan kerajinan lokal