DPRD Katingan sepakati RPJMD 2025-2029

id katingan,kasongan,palangka raya,kalimantan tengah,kalteng

DPRD Katingan sepakati RPJMD 2025-2029

Anggota DPRD Katingan, Gimmak Bulinga, saat menyampaikan laporan. (ANTARA/Naslee)

Kasongan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menyepakati hasil rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029.

Laporan hasil rapat kerja ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Raperda tentang RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk periode lima tahun ke depan, yaitu dari 2025 hingga 2029.

Dokumen tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan, serta memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, dan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam program “Nawa Cita” Presiden dan Wakil Presiden RI.

"RPJMD ini tidak hanya menjadi pedoman perencanaan pembangunan jangka menengah, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam penyusunan berbagai dokumen penting daerah, seperti Renstra OPD, RKPD tahunan, dan KUA-PPAS APBD," tegas Gimmak Bulinga.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyelaraskan rencana kerja mereka dengan Renstra OPD dan RPJMD agar pembangunan berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

DPRD Kabupaten Katingan, setelah melakukan pembahasan intensif bersama pemerintah daerah, menyatakan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan penting, terutama berkaitan dengan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

Tiga bentuk monev yang menjadi perhatian adalah monitoring tahunan yang mana proses ini dilakukan setiap tahun untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan RPJMD dengan RKPD, sekaligus mengevaluasi capaian indikator kinerja.

Kemudian peninjauan kembali yang dilakukan bila terjadi kondisi luar biasa (force majeure), seperti bencana alam, krisis ekonomi, goncangan politik, atau perubahan kebijakan nasional yang berdampak signifikan terhadap pembangunan.

Selanjutnya evaluasi berkala yang dilaksanakan pada tahun keempat untuk mengukur kinerja tiga tahun berjalan dan merancang strategi tahun kelima sebagai masa transisi menuju periode RPJMD selanjutnya.

Evaluasi pada tahun kelima berfungsi untuk menilai keberhasilan arah pembangunan dan pencapaian target indikator.

Gimmak Bulinga juga menyampaikan harapan DPRD agar Raperda ini menjadi bagian dari sistem perencanaan yang sinergis dengan kebijakan nasional dan mendukung otonomi daerah secara optimal.

"Semoga peraturan ini dapat menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Katingan menuju masyarakat yang hidup rukun, berbudaya, damai, sejahtera, adil, dan makmur," pungkasnya.


Pewarta :
Uploader : Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.