DPRD Kotim sebut ketidaktahuan bukan alasan kesalahan pengelolaan dana desa

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Rimbun, hukum, dana desa, korupsi dana desa

DPRD Kotim sebut ketidaktahuan bukan alasan kesalahan pengelolaan dana desa

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyebut ketidaktahuan tidak bisa lagi menjadi alasan bagi aparatur desa yang salah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kalau berbicara soal ketidaktahuan itu saya kira hanya alasan belaka, karena kepala desa itu semua merupakan orang yang terpilih dan sudah siap untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Rimbun di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan berkaitan diringkusnya tiga mantan aparatur desa meliputi kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan oleh Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp900 juta lebih.

Jika dulu ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman kerap menjadi alasan bagi aparatur desa ketika terjadi kesalahan pengelolaan DD dan ADD seiring dengan perubahan regulasi dari pemerintah pusat, namun menurutnya kini alasan itu tidak lagi relevan.

Ia menjelaskan, regulasi terkait pengelolaan keuangan desa diterbitkan terakhir pada 2024 lalu dan sejak itu pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah gencar melaksanakan pelatihan dan senantiasa memberikan pendampingan kepada aparatur desa.

Baca juga: Viral nama satu huruf, Disdukcapil Kotim siap dampingi penggantian ke pengadilan

Disamping itu, untuk menjadi aparatur desa harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, terutama kepala desa yang dipilih melalui pemilihan umum dan telah mendapat kepercayaan dari masyarakat di wilayah masing-masing.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Oleh karena itu, sehubungan dengan aparatur desa yang ditangkap karena kasus korupsi, ia pun mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk bisa profesional dan jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah agar dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta APH supaya profesional, tidak peduli yang bersangkutan keluarganya siapa kalau memang melanggar hukum apalagi menyebabkan kerugian negara maka wajib ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret tiga aparatur desa di Kecamatan Cempaga Hulu ini juga perlu menjadi pelajaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya maupun legislator Kotim agar betul-betul serius dan terstruktur dalam pengelolaan keuangan.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan APH, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa dan BPD lainnya, bahkan kami di DPRD, bahwa dalam pengelolaan keuangan harus berhati-hati,” demikian Rimbun.

Baca juga: Terpilih jadi ketua KONI Kotim, Alexius janji bekerja keras

Baca juga: Pemkab Kotim wanti-wanti pengurus baru KONI terkait pengelolaan anggaran

Baca juga: KSOP Sampit berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.