Kuala Kapuas (ANTARA) - Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluhkan adanya beban pembayaran administrasi sebesar Rp15.000 per bulan yang dinilai memberatkan.
“Tiba-tiba tagihan naik. Setelah saya cek, ada biaya administrasi tambahan sebesar Rp15 ribu tiap bulan. Padahal sebelumnya tidak ada,” kata Yuni, warga Kuala Kapuas, Kamis.
Tidak hanya itu, pelanggan juga mengaku kecewa karena terjadi pemindahan golongan pelanggan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak PDAM.
Menurut keterangan salah satu pelanggan, biaya administrasi tersebut muncul dalam tagihan tanpa penjelasan yang jelas.
Yuni juga menambahkan bahwa golongan langganan airnya berubah dari golongan rumah tangga A menjadi rumah tangga C, yang menyebabkan tarif air menjadi lebih mahal.
“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan. Tiba-tiba golongan berubah sendiri,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pelanggan lain melalui media sosial dan grup komunitas warga. Mereka menilai kebijakan PDAM tidak transparan dan memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bayangkan biaya admin 15 ribu dikali 10 pelanggan saja sudah Rp150 ribu, dan dikalikan lagi 27 ribu pelanggan PDAM, sehingga total setiap bulan dipungut dari pelanggan sebesar Rp300 juta lebih,” cetus Toyo, warga Kapuas.
Menurut warga, pemindahan golongan dan tarif admin tersebut, diduga untuk membayar hutang PDAM sebesar Rp18 miliar, sehingga dibebankan kepada pelanggan.
Baca juga: Bupati Kapuas komit dukung penuh program swasembada pangan di Kalteng
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Keuangannya, Narwasto, menjelaskan, bahwa beban pembayaran administrasi sebesar Rp15.000 per bulan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2025, tentang pedoman penggolongan dan perhitungan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
“Berkaitan dengan admin itu, di dalam Perbub itu terpisah, Rp5 ribu biaya admin dan pemeliharaan Rp10 ribu. Untuk admin Rp5 ribu itu untuk biaya bling dan lain-lain, dan Rp10 ribu itu biaya pemeliharaan pipa maupun meteran kalau ada yang rusak,” kata Narwasto.
Terkait keluhan warga tentang perpindahan golongan, pihaknya mengakui karena petugas di lapangan yang ditugaskan untuk melakukan pendataan ulang pelanggan, ada sebagian tidak terakomodir seluruhnya.
“Kami atas nama PDAM menyampaikan permohonan maaf, dan akan melakukan survei ulang terkait golongan. Berkaitan tidak berkenan oleh pelanggan, PDAM bersedia melayani dan menampung baik dari segi pemakaian dan lain sebagainya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk pelanggan PDAM sendiri ada berjumlah 27 ribu pelanggan yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah setempat.
Sementara berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2025, tentang pedoman penggolongan dan perhitungan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, tarif golongan rumah tangga A dengan biaya pembayaran Rp2.800 untuk 0-10 M3, golongan B Rp4.900, C Rp5.000, D Rp5.100, E Rp5.200 untuk 0-10 M3.
Baca juga: DPRD Kapuas: Kehadiran mahasiswa KKN dorong partisipasi masyarakat dan daerah
Baca juga: Pj Sekda Kapuas minta perangkat daerah dukung kegiatan KKN UPR
Baca juga: Bulog Kapuas sebut penyerapan gabah dan beras sudah capai 93 persen
