Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sebagai bentuk sinergisitas dalam penanggulangan bencana.
“Penandatanganan PKS ini bentuk komitmen bersama kami dalam menanggulangi bencana, khususnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meliputi wilayah Kotim saat ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Senin.
Penandatanganan ini dilakukan antara Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam dan Wakapolres Kotim usai apel siaga dan gladi kesiapsiagaan bencana karhutla di halaman kantor BPBD Kotim.
Ia menjelaskan, bahwa Polres Kotim berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya dalam menghadapi ancaman karhutla.
Polres Kotim selalu berkoordinasi dengan BPBD, TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan lainnya setiap ada kejadian karhutla, saling bertukar informasi agar dapat memberikan respons cepat dalam menindaklanjuti kejadian di lapangan.
Kesiapan dari segi personel maupun peralatan di Polres Kotim juga menjadi perhatian serius agar tidak hanya mengandalkan BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) dalam operasi lapangan.
“Supaya apabila ada satu kejadian kami bisa bergerak lebih cepat dan itulah kesiapan kami dalam hal menghadapi karhutla, dengan harapan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim,” ucapnya.
Baca juga: BMKG Kotim sebut bibit siklon sebabkan hujan di musim kemarau
Sementara itu, isi dari PKS antara Polres Kotim selaku pihak kesatu dan BPBD Kotim selaku pihak kedua mengatur sebagai berikut;
Pihak kesatu merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pihak kedua merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
Maksud PKS ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kerja sama tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.
“Tujuan PKS ini untuk meningkatkan sinergisitas tugas dan fungsi para pihak di bidang penanggulangan bencana dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan terkoordinasi,” sebutnya.
Ruang lingkup PKS ini, meliputi pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi, dukungan kegiatan penanggulangan bencana, dukungan operasi Disaster Victim Identification (DVI), pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik.
Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana, bantuan pengamanan dan penertiban, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Selain itu, PKS ini juga mengatur beberapa hal lainnya seperti perbedaan penafsiran, keadaan memaksa atau force majeure dan amandemen.
“PKS ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama minimal tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir,” demikian Tri Wibowo.
Baca juga: 70 calon Paskibraka Kotim ditempa mengemban tugas
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat sinergi lintas sektor hadapi karhutla
Baca juga: Pemkab Kotim bentuk tim pengembangan Pulau Hanibung
