Logo Header Antaranews Kalteng

Bawaslu Barut pastikan tim Shalahuddin-Felix tak terbukti lakukan politik uang

Kamis, 21 Agustus 2025 16:59 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Syahbubakar Parawansa. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memastikan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu Shalahuddin-Felix Sonadie, tidak terbukti melakukan politik uang.

Kepastian tersebut setelah Bawaslu Barut menghentikan dan tidak merekomendasikan ke tahap penyidikan terhadap laporan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni ke Bawaslu Kalteng, baru-baru ini.

"Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan," kata Ketua Bawaslu Barut Adam Parawangsa Abubakar, melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Dia menyebut, pelapor atas nama Sedi Usmika dan laporan dilayangkan ke Bawaslu Kalteng dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, telah dilimpahkan kepada Bawaslu Barut per tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.

Terhadap laporan itu, Adam menyatakan Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran, dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan sebagai upaya mengambil keputusan pada tanggal 20 Agustus 2025.

"Kesimpulannya, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji," ungkap dia.

Dikatakan, dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon nomor Urut 01 Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 01.

Modusnya merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Rekapitulasi suara PSU Pilkada Barut, Shalahuddin - Felix menang 3.411 Suara

Selain itu, pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Selanjutnya Gakkumdu,melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang, terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.

Kemudian, berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut.

"Jadi, laporan itu tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan," demikian Ketua Bawaslu Barut ini.

Baca juga: Raih suara terbanyak di PSU Pilkada Barut, Cabup Shalahuddin minta pendukung tidak euforia berlebihan

Baca juga: Kapolda Kalteng: Hasil PSU Pilkada Barito Utara harus dihormati

Baca juga: Pj Bupati Barut dan Kapolda Kalteng pantau rapat pleno PSU



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026