1.891 pegawai non ASN di Kotim diangkat menjadi PPPK paruh waktu

id Pemkab Kotim, BKPSDM Kotim, Kamaruddin makkalepu, asn, pns, kalteng, sampit, kotim, KotawaringinTimur, PPPK Paruh wakru

1.891 pegawai non ASN di Kotim diangkat menjadi PPPK paruh waktu

Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 1.891 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Hasil usulan pengangkatan PPPK paruh waktu telah keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah diumumkan juga melalui website resmi kami. Selanjutnya, mereka yang lolos wajib melengkapi persyaratan untuk pengusulan nomor induk pegawainya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Jumat.

Pengangkatan non ASN Kotim sebagai PPPK paruh waktu ini diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Kotim melalui Surat Nomor 800.1.2.2/2023/BPKPSDM.PP1/2025 tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kotim Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, pengangkatan ini berdasarkan data yang diinput pihaknya beberapa waktu lalu dari hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai pemetaan kebutuhan pegawai masing-masing OPD.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pegawai non ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu terdiri atas 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan dan 1.392 formasi teknis.

Semua pegawai non ASN yang memenuhi kriteria tiga kelompok yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu dinyatakan lolos. Tiga kelompok itu adalah, pegawai non ASN yang masuk data base BKN dan pernah ikut seleksi CPNS, pegawai non ASN yang masuk database dan pernah ikut seleksi PPPK dan pegawai non ASN yang tidak masuk database tapi pernah ikut seleksi PPPK.

“Selain itu, ada juga non ASN kita yang tidak memenuhi kriteria, ada sekitar 100 orang, sehingga kontrak mereka tidak bisa diperpanjang lagi dan akan berakhir pada Desember 2025 sesuai kontrak yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Legislator Kotim minta Agrinas libatkan masyarakat lokal kelola perkebunan

Selanjutnya, bagi non ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta.

Persyaratan kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Setelah itu, baru diterbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan masa kontrak kerjanya.

Kamaruddin menambahkan, PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan memiliki hak serta kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tidak mendapatkan pensiun.

Sementara, PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak selama 1 tahun sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Begitu pula, mengenai jam kerja PPPK paruh waktu, tetapi jika mengacu pada jam kerja tenaga non ASN selama ini sama seperti ASN pada umumnya.

“Kalau PPPK paruh waktu ini ibarat PPPK rasa tenaga kontrak karena gaji dan haknya masih sama seperti saat menjadi tenaga kontrak. Hanya saja statusnya menjadi PPPK paruh waktu memiliki nomor induk pegawai dan sesuai undang-undang sudah masuk kelompok ASN,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan status siaga darurat banjir 48 hari

Baca juga: Rektor Umsa tegaskan komitmen tingkatkan SDM masyarakat Kotim

Baca juga: Ribuan pelajar dan santri di Kotim diedukasi pencegahan kenakalan remaja


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.