Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB, BS, ES, AW, RDP, RSF, HFF, GH, ML, dan HB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan identitas sepuluh saksi tersebut adalah konsultan PR, dua mantan Presiden Direktur PPT ET, karyawan swasta, facilities engineer JOB PT Pertamina (Persero) Medco EP Tomori tahun 2015-2017, legal cousel Pertamina, legal PT PLN Energi Primer Indonesia, Komisaris PT Catur Elang Perkasa, Senior Auditor III Fuel IA Sub Holding Commercial and Trading, serta pensiunan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.
Selain itu, KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.
Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.
Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
