Warga dan Polres Barito Selatan tangkap pengedar narkoba bersenjata Airsoft Gun

id Polres Barito Selatan , Dusun Bambure Raya,Barsel,Barito Selatan,Kalteng, pengedar narkoba ,Airsoft Gun, Jecson R Hutapea,Buntok

Warga dan Polres Barito Selatan tangkap pengedar narkoba bersenjata Airsoft Gun

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea saat jumpa pers, di Buntok, Kamis malam. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang membawa senjata api jenis air softgun glock 19 Austria di Kecamatan Dusun Utara.

"Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AR, dan berhasil kami amankan," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea saat jumpa pers, di Buntok, Kamis.

Terduga pelaku berinisial AR yang merupakan seorang residivis kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap warga Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara pada Rabu (17/9).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan orang asing di rumah seorang warga setempat. Saat didatangi, AR sempat bersembunyi di bawah kolong rumah.

Pada saat ditemukan, AR mengancam menembak menggunakan senjata airsoftgun, sehingga sejumlah warga kemudian mundur dan AR melarikan diri ke jalan dekat gereja pada dusun tersebut.

Kemudian, kepala Dusun Bambure Raya bersama warga terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melumpuhkan AR dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian Polsek Dusun Utara dan Polsek Gunung Bintang Awai.

"Setelah itu, AR langsung dibawa aparat ke Polsek Gunung Bintang Awai," ucap Jecson R Hutapea.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,48 gram, satu pucuk airsoftgun, alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barsel menjelaskan, modus tersangka yakni menguasai, menyimpan, serta memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka ini merupakan residivis, dan sudah tiga kali dipidana karena kasus narkoba. Kami berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat,” tegas AKBP Jecson.

Terduga pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten setempat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," tambah dia.

Melalui informasi tersebut, kata dia, bisa dengan segera menindaklanjuti nya. Itu dilakukan agar kita bersama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Barito Selatan.

Selain itu ia juga mengucapkan terika kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

"Kita nantinya akan memberikan penghargaan kepada mereka yang telah membantu mengungkap kasus tersebut," demikian Jecson R Hutapea.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.