Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk memperkuat penanganan kemiskinan lewat pengajuan dan pembahasan raperda menjadi perda.
"DPRD telah mengusulkan dua raperda inisiatif yakni terkait tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan yang kedua tentang Penanganan Kemiskinan. Kami sepakat untuk menyelesaikan pembahasan di masa sidang 2025," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.
Dia pun berharap sinergi eksekutif dan legislatif di pemerintahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini semakin solid, sehingga mampu melahirkan regulasi, peraturan daerah dan berbagai produk hukum yang lebih baik.
"Sehingga produk hukum yang dibuat tetap relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan, memberikan kepastian hukum serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Fairid.
Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Palangka Raya periode kedua ini juga menekankan agar Organisasi Perangkat Daerah terkait dua perda tersebut meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPRD.
"Sehingga kedua raperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga menjadi pedoman bagi upaya pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui konsep kota sehat," katanya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya optimistis Sekolah Rakyat mampu atasi masalah putus sekolah
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim pemerintah mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Dia juga menyoroti pentingnya keberadaan dua Raperda Inisiatif ini karena memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dari sisi sosial masyarakat.
"Membangun daerah itu harus memerhatikan derajat kesejahteraan masyarakat, karena itu penanggulangan kemiskinan ini sangat perlu. Begitu juga soal masalah-masalah kesehatan yang tidak lepas dari kebutuhan dasar masyarakat," ucapnya.
Oleh sebab itu, Nenie menekankan, keberadaan peraturan daerah sangat penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah selaku pengambilan kebijakan, kepastian hukum, serta arahan pelaksanaan program yang nantinya berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal inilah yang menjadi alasan utama dua Raperda Inisiatif ini perlu dipacu pembahasannya. Diharapkan seluruh materi dan substansi pada produk hukum daerah tersebut bisa menjadi payung hukum yang kuat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kita akan mempercepat pembahasannya, dengan materi yang harus betul-betul sempurna dan bisa terimplementasi dengan baik," kata Nenie.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ini sebut kontrak kerja sama MBG perlu ditinjau ulang
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi gerak cepat pemkot renovasi SDN 11
Baca juga: DPRD Palangka Raya usulkan dua raperda inisatif
