Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas lewat operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (19/2025).
"Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta untuk memastikan kepatuhan hukum bagi orang asing dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Sabtu.
Kegiatan Operasi Gabungan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya. Operasi gabungan ini juga melibatkan anggota TIMPORA yaitu Kesbangpol, Polres, Kodim 1011/KLK, BINda, Pos TNI AL, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
“Kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini merupakan target kerja yang ditetapkan oleh pusat kepada satuan kerja Kantor Imigrasi,” ujar Imam Santoso.
Baca juga: Gubernur Kalteng beri respons cepat, tinjau jalan nasional terputus di Katingan
Ia menambahkan, tujuan operasi gabungan ini adalah untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan edukasi mengenai kewajiban perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing, sehingga terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Operasi gabungan ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti tempat usaha dan perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja asing.
Dalam operasi kali ini, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Namun, ditemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Hasil temuan tersebut akan ditindak lanjuti oleh masing-masing instansi terkait," katanya.
Kantor Imigrasi Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi orang asing di wilayah tersebut.
Kegiatan ini akan terus di lakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan orang asing yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: 42 ribu siswa di Kota Palangka Raya nikmati Program MBG
Baca juga: Pemkot-DPRD Palangka Raya perkuat penanganan kemiskinan lewat perda
Baca juga: DPRD Palangka Raya optimistis Sekolah Rakyat mampu atasi masalah putus sekolah
