Wabup Kotim: Bersedia ditugaskan di mana saja adalah bagian kewajiban ASN

id pemkab kotim, wabup irawati, asn pindah tugas, sampit, kotawaringin timur, pppk kotim

Wabup Kotim: Bersedia ditugaskan di mana saja adalah bagian kewajiban ASN

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap II formasi 2024, Senin (29/9/2025). (ANTARA/HO-BPKSDM Kotim)

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati menegaskan bersedia ditugaskan dimana saja merupakan kewajiban seorang ASN, sehingga diharap tak ada lagi pegawai di lingkup pemerintah daerah setempat yang merengek minta pindah tempat tugas.

“Terkait tempat tugas adalah bagian perjanjian harus dipenuhi ketika melamar sebagai ASN, yakni bersedia ditugaskan sesuai dengan formasi yang dipilih. Jadi saya harap tidak ada lagi yang meminta pindah tugas ketika sudah menerima Surat Keputusan (SK),” kata Irawati di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan pada acara penyerahan SK pengangkatan CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024 di Balai Diklat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

Bukan tanpa alasan peringatan ini ia sampaikan di depan para pegawai baru. Ia membeberkan, masih ada pegawai baru yang secara pribadi mendatanginya memohon pindah tugas.

Bahkan, ada yang membawa serta keluarganya dan menangis-nangis dengan berbagai alasan meminta pindah tugas setelah baru saja menerima SK.

Hal ini kerap membuatnya berada di situasi yang sulit, terlebih sebagai perempuan ia mudah merasa iba, tetapi di sisi lain ada aturan yang harus ditegakkan. Apalagi, menurutnya bersedia ditugaskan dimana saja itu adalah bagian dari sumpah/janji ASN.

“Kadang saya berpikir, apakah sumpah yang diucapkan itu benar-benar dari hati, atau hanya di mulut. Padahal, penempatan itu sesuai dengan formasi yang dipilih. Kalau tidak sesuai dengan yang diinginkan, ya sejak awal jangan diambil, itu perlu dipahami,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta sikapi tingginya gangguan kesehatan jiwa pada anak

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan jumlah penerima SK pengangkatan kali ini sebanyak 138 orang, terdiri atas 134 PPPK tahap II formasi 2024 dan empat CPNS lulusan IPDN.

“Mereka yang menerima SK hari ini mulai aktif Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Setelah penyerahan SK ini, dilanjutkan dengan sosialisasi pembekalan, di mana pada hari ini kami mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sebutnya.

Ia menambahkan, PPPK yang menerima SK kali ini meliputi tenaga kesehatan, tenaga kependidikan dan tenaga teknis. Sedangkan, untuk CPNS lulusan IPDN ditugaskan di Inspektorat sebanyak dua orang, BKPSDM satu orang dan Disdamkarmat satu orang.

Penempatan CPNS lulusan IPDN ini diatur langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Penempatan lulusan IPDN ini sudah diatur sejak mereka masih pendidikan dan itu diatur oleh Kemenpan RB langsung, sedangkan kami hanya melanjutkan, yaitu mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan CPNS,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Wabup ungkap rencana pembangunan Sekolah Unggulan di Kotim

Baca juga: Banjir sudah surut, masyarakat Kotim tetap diimbau waspada

Baca juga: Wabup Kotim ingatkan pentingnya membiasakan disiplin sejak dini


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.